BPK Temukan Indikasi Pidana di Laporan Keuangan Indofarma

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pidana dalam laporan finansial PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan nan merugikan negara Rp371,83 miliar.

Hal ini diketahui berasas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas pengelolaan finansial Indofarma, anak perusahaan, dan lembaga mengenai lainnya 2020 sampai dengan 2023.

Laporan tersebut pun telah diserahkan kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menuturkan pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK nan berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan aktivitas investasi 2020 sampai dengan semester I 2023 pada Indofarma, anak perusahaan, dan lembaga terkait.

"Besar angan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," jelas Hendra melalui keterangan resmi.

Keuangan BUMN Farmasi itu memang tengah morat-marit, apalagi hingga tak bisa bayar penghasilan karyawan.

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani tak membantah berita tersebut. Ia mengakui memang penghasilan karyawannya belum dibayar per Maret 2024.

"Hal ini disebabkan adanya putusan penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) nan meskipun tidak berakibat secara langsung pada operasional perseroan, bakal tetapi perseroan kudu berkoordinasi dengan tim pengurus nan ditunjuk pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/4).

"Saat ini perseroan belum mempunyai kecukupan biaya operasional untuk memenuhi tanggungjawab pembayaran bayaran karyawan," imbuh bos Indofarma tersebut.

Meski begitu, Yeliandriani menegaskan Indofarma sudah bayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai. Pasalnya, pembayaran THR tenaga kerja sudah masuk dalam proposal biaya operasional nan bakal diusulkan ke tim pengurus PKPU sementara.

Ia menyebut THR sudah dibayarkan pada 5 April 2024 lalu. Perusahaan pelat merah itu menekankan tunjangan tersebut dicairkan secara penuh, sesuai perjanjian kerja berbareng Indofarma.

"Kondisi finansial perseroan bakal disampaikan pada laporan finansial nan saat ini tetap dalam proses finalisasi audit oleh instansi akuntan publik (KAP). Saat ini laporan finansial tahunan tahun kitab 2023 tetap dalam tahap finalisasi audit oleh KAP," jelas Yeliandriani.

Yeliandriani mengatakan proses restrukturisasi utang sedang dalam proses PKPU sementara. Meski begitu, dia menegaskan tidak ada akibat langsung terhadap operasional perusahaan.

Emiten berkode INAF itu berjanji bakal tetap beraksi normal. Mereka juga bakal berkoordinasi dengan tim nan ditunjuk pengadilan.

Akan tetapi, Yeliandriani belum bisa mengungkapkan gimana kesiapan biaya untuk melunasi nilai dari masing-masing permohonan PKPU.

Terkait indikasi penipuan alias fraud, Indofarma mengembalikannya pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Manajemen Indofarma mengaku belum bisa banyak komentar lantaran tetap ada audit investigasi dari BPK.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com