Ekonom Sebut UU Cipta Kerja Buatan Jokowi Bisa Perparah Gig Economy

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ekonom mengkritik Jokowi soal kekhawatirannya atas fenomena gig economy yang bisa melanggengkan praktik pekerja kontrak. Mereka menyebut meskipun mengkhawatirkan, Jokowi justru ikut berkedudukan besar memperparah masalah itu di Indonesia.

Peran besar dilakukan Jokowi lewat terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menilai uu itu turut memperparah tren ini.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti dosa Jokowi dalam memperparah kejadian gig economy lewat  alias UU Ciptaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, uu ini menjadi salah satu biang kerok semakin banyaknya pekerja freelance alias tenaga kerja kontrak. 

Dampaknya serupa dengan kejadian gig economy nan dikhawatirkan Jokowi.

Huda membenarkan kejadian gig economy memang tumbuh seiring dengan perkembangan teknologi. Di lain sisi, usia masyarakat nan muda turut mendorong perkembangan gig worker.

"Parahnya adalah UU Ciptaker memperburuk nasib pekerja gig lantaran tidak memberikan kepastian perlindungan sosial bagi gig worker," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.

Huda juga mengkritisi sikap Jokowi nan mewaspadai kejadian tersebut. Ia menegaskan pemerintah semestinya berkerja sama dengan pekerja menghadapi tren gig economy.

"Kurang tepat jika kita waspada, melainkan kita harusnya lebih adaptif dengan perkembangan ini. Pemerintah, pekerja gig, dan platform kudu turut andil dalam pemberian perlindungan sosial bagi pekerja gig, termasuk pekerja freelance alias kontrak," saran Huda.

Ia menyebut UU Ciptaker semestinya lebih mendorong peningkatan perlindungan sosial pekerja gig dengan beragam skema pembiayaan perlindungan sosial.

Tapi sayang, pada Bab IV UU Ciptaker yang mengatur tentang Ketenagakerjaan, aturannya malah melanggengkan praktik kerja perjanjian hingga outsourcing. Pasal 81 poin 15 UU Ciptaker, misalnya, nan menghapus batas tenaga kerja perjanjian alias perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Padahal, pasal 59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan lama mengatur perusahaan hanya boleh mempekerjakan tenaga kerja perjanjian paling lama 3 tahun.

Sedangkan, UU Ciptaker hanya menjelaskan jangka waktu alias selesainya suatu pekerjaan tertentu namalain PKWT ditentukan berasas perjanjian kerja. Dengan begitu, ancaman perjanjian seumur hidup menghantui nasib pekerja.

Sampai pada akhirnya Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 nan mengatur batas waktu bagi pengusaha untuk mempekerjakan tenaga kerja dengan skema kontrak. Tetap saja, jangka waktunya lebih lama dari nan diatur di UU Ketenagakerjaan.

"PKWT berasas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun," tulis pasal 8 ayat 1 PP tersebut.

"Dalam perihal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bakal berhujung dan pekerjaan nan dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun," sambung pasal 8 ayat 2.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti ancaman gig economy nan menakut-nakuti nasib pekerja.

Ia mengartikan kejadian ini sebagai ekonomi serabutan nan timbul seiring pesatnya kemajuan teknologi.

"Ini trennya kita lihat menuju ke sana (gig economy)," kata Jokowi dalam pembukaan Kongres ISEI dan Seminar Nasional 2024 nan disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/9).

Mengacu dari beragam sumber, gig economy merujuk pada sistem kerja di mana pekerja dipekerjakan untuk proyek-proyek jangka pendek alias perjanjian sementara. Istilah 'gig' berasal dari bahasa Inggris, nan menggambarkan pekerjaan seperti musisi nan dibayar per penampilan, bukan per bulan.

Jokowi menuding gig economy adalah ancaman nyata bagi pekerja di Indonesia. Menurut Jokowi, perusahaan bakal lebih senang merekrut pekerja lepas alias freelancer daripada tenaga kerja tetap.

Karena elastisitas waktu, seorang pekerja dalam kejadian gig economy juga bisa bekerja di lebih satu negara. Jokowi menyebut kondisi ini bakal menakut-nakuti lapangan pekerjaan untuk calon pekerja lain.

"Perusahaan lebih memilih pekerja independen, perusahaan lebih memilih pekerja nan freelancer, perusahaan lebih memilih perjanjian jangka-jangka pendek untuk mengurangi akibat ketidakpastian dunia nan sedang terjadi," tuturnya.

Jokowi lantas meramal kondisi masa depan Indonesia dan negara dunia nan bakal mengalami kondisi minim kesempatan kerja dibandingkan jumlah pelamar.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com