Biaya Melahirkan Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Di media sosial X ramai beredar kabar biaya melahirkan dikenai pajak. Warganet pun gaduh lantaran ongkos persalinan bakal semakin mahal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah info tersebut. Biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana nan ditakutkan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perihal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain UU, ada patokan turunannya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai alias Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

"Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu nan berkarakter strategis nan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

Berdasarkan UU HPP, peralatan dan jasa nan dibebaskan dari PPN adalah kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa pikulan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, kitab pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

Kemudian biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa bangunan untuk rumah ibadah dan jasa bangunan untuk musibah nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.

Selanjutnya, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan perangkat foto udara juga bebas PPN.

Dwi menjelaskan peralatan bebas pajak ada peralatan nan merupakan objek Pajak Daerah, jasa nan merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan persediaan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa nan disediakan oleh pemerintah.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com