Benarkah Permendag 8/2024 Bunuh Sritex Cs?

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Industri tekstil dalam negeri sedang sakit. Hal itu semakin jelas terlihat saat raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit.

Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan menyebut ambruknya industri tekstil domestik tak terlepas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut Iwan, beleid itu membikin sejumlah pelaku upaya industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, patokan itu disebut-sebut membikin Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China.

"Kalau Permendag 8/2024 itu kan masalah klasik nan sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak nan kena, banyak nan terdisrupsi nan terlalu dalam sampai ada nan tutup," ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana juga menyebut publikasi Permendag 8/2024 adalah 'kecelakaan parah' dalam sejarah Indonesia.

Ia menuturkan patokan itu memicu keluarnya pasal nan menjadi 'lubang besar' nan memungkinkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (pertek). Hal ini melanggar kewenangan serta peraturan dari kementerian/lembaga lain.

"Ini menjadi sesuatu bad practices di Indonesia gitu. Tidak bisa dibayangkan sebuah izin dari sebuah kementerian teknis mengacaukan kementerian nan lain," tegas Danang dalam obrolan publik INDEF secara daring berjudul 'Industri Tekstil Menjerit, PHK Melejit', Kamis (8/8) lalu.

Ia pun menduga 26 ribu kontainer itu tak mengikuti prosedur patokan impor sehingga tertahan dan memicu antrean di pelabuhan. nan semestinya dilakukan adalah penindakan hukum, bukan meloloskan puluhan ribu kontainer itu.

Menurutnya, merilis kontainer seolah membebaskan para bandit importir untuk masuk menjajah pasar dalam negeri.

Awalnya, patokan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Namun, kemudian diubah menjadi Permendag 8/2024 untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.

"Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan nan disebabkan antara lain hambatan perizinan pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," ujar mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, Mei lalu.

Ia mengatakan bahwa dibutuhkannya pertek sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perindustrian nan kemudian dicantumkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Namun, peraturan nan baru bertindak pada 10 Maret 2024 tersebut rupanya menimbulkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur), dan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, sambung Budi, pihaknya pun merevisi Permendag 36/2023 melalui Permendag 8/2024 sesuai pengarahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Relaksasi dalam pengaturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam proses pengurusan perizinan impornya sehingga persoalan kontainer nan menumpuk tersebut dapat diselesaikan," kata Budi.

Dengan peraturan baru tersebut, dia menuturkan bahwa impor komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, dasar kaki, busana jadi dan aksesoris busana jadi, serta tas dan katup, tidak lagi memerlukan pertek.

Namun, dia menyampaikan bahwa patokan baru tersebut dikecualikan untuk komoditas dengan kode HS tertentu.

"Selain itu, mengembalikan pengaturan persetujuan impor bagi peralatan komplementer serta peralatan untuk keperluan tes pasar dan purnajual sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek lagi dari Kementerian Perindustrian," imbuh Budi.

Lantas apakah betul Permendag 8/2024 mengganggu industri tekstil dalam negeri?

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan Permendag 8/2024 memang menakut-nakuti industri tekstil domestik lantaran memudahkan peralatan impor masuk imbas dihapusnya pertek. Padahal, katanya, saat itu Kementerian Perindustrian sudah menolak pertek dihapus.

"Barang impor nan masuk ke Indonesia kudu memenuhi patokan nan berlaku, salah satunya pertek. Ini kan proses penghilangan pertek dilakukan di Permendag 8," katanya.

Karena itu, dia menilai Permendag 8/2024 kudu direvisi. Ia mengatakan beleid ini telah menyantap korban sebelum Sritex dengan skala upaya nan lebih kecil.

Bersambung ke laman berikutnya...


Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com