Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai 2025

Sedang Trending 6 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 13 Sep 2024 10:20 WIB

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri alias tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri alias tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri alias tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif PPN sebesar 12 persen nan mulai bertindak paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak andaikan membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, andaikan PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun nan dimaksud dalam patokan ini, termasuk ekspansi gedung lama, bukan hanya nan baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya nan memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata alias bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal alias tempat aktivitas usaha; dan
3. Luas gedung nan dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Dengan demikian, bagi masyarakat nan mau membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu cemas lantaran tak bakal dikenakan PPN.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com