Apakah Renovasi Rumah KPR Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen?

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Membangun hingga merenovasi rumah sendiri alias tanpa kontraktor bakal kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen mulai tahun depan. Lalu, apakah merenovasi rumah angsuran kepemilikan rumah (KPR) juga bakal dikenakan PPN tersebut?

Besaran PPN pembangunan maupun pembaharuan rumah sendiri di tahun depan itu naik dari tahun ini, ialah 2,2 persen. Kenaikan itu seiring dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tarif PPN sebesar 12 persen nan mulai bertindak paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.

Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak andaikan membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, andaikan PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun nan dimaksud dalam patokan ini, termasuk ekspansi gedung lama, bukan hanya nan baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya nan memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata alias bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal alias tempat aktivitas usaha; dan
3. Luas gedung nan dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Lantas, apakah pembangunan ataupun pembaharuan rumah KPR sendiri bakal ikut kenapa PPN tersebut?

Sejatinya, rumah KPR itu biasanya mempunyai jenis 30 hingga 40 nan merujuk pada luas gedung hunian. Memang kebanyakan rumah KPR luas bangunannya di bawah 200 meter persegi.

Rinciannya, rumah jenis 36 mempunyai lebar 6 meter serta dengan ukuran 6x6 meter persegi. Rumah ini umumnya dibangun di atas tanah seluas 60-72 meter persegi.

Lalu, rumah jenis 45 bisanya berada di kavling dengan lebar 6 meter dengan ukuran 6x7,5 meter. Tipe rumah ini dibangun di atas lahan sekitar 72, 90, alias 96 meter persegi.

Kemudian, jenis rumah 54 mempunyai gedung seluas 9x6 meter alias 12,5x4 meter. Biasanya rumah ini dibangun di atas tanah nan luasnya 120-150 meter persegi.

Sementara, rumah jenis 60 bangunannya lebih luas, ialah 6x10 meter. Rumah ini berada di atas tanah seluas 120-150 meter persegi.

Seluruh jenis rumah di atas mempunyai luas tanah kurang dari 200 meter persegi. Oleh lantaran itu, merenovasi alias membangun rumah KPR tidak terkena pungutan PPN sebesar 2,4 persen di 2025.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com