Apa Saja yang Didapatkan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden?

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menunjuk artis Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pelantikan Raffi dan sejumlah utusan unik presiden lainnya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

"Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," kata Deputi bagian Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan keppres di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal utusan unik presiden diatur dalam Perpres Nomor 137/2024 nan diteken oleh Presiden RI ke-7 Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu. Pengaturan soal utusan unik presiden diatur secara rinci di Bab II Perpres 137/2024.

Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan tugasnya, utusan unik bertanggung jawab ke presiden, sedangkan laporan penyelenggaraan tugas utusan unik dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet (seskab)

"Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil alias non-Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 19 ayat (2).

Lantas apa saja nan didapat Raffi sebagai utusan unik presiden?

Gaji

Sebagai utusan unik presiden, Raffi Ahmad bakal mendapatkan gaji. Hal itu diatur dalam pasal 22 Perpres 137/2024.

"Hak finansial dan akomodasi lainnya bagi utusan unik presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan kedudukan menteri," bunyi pasal tersebut.

Adapun besaran penghasilan menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan penghasilan pokok Rp5.040.000 per bulan.

Tunjangan

Tak hanya penghasilan pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setara menteri. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Raffi Ahmad juga bakal menerima tunjangan anak/istri, pensiun hingga biaya operasional. Selanjutnya, suami Nagita Slavina itu juag berkuasa memperoleh agunan kesehatan, agunan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas sekaligus biaya pemeliharaannya.

Beragam akomodasi itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berkuasa mendapat tunjangan dan akomodasi lain.

Asisten

Utusan unik presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak dua orang asisten. Asisten-asisten itu setara dengan pejabat eselon II.a.

Masing-masing asisten utusan unik presiden bisa punya dua orang pembantu asisten. Pembantu asisten itu setara kedudukan eselon III.a.

Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan support staf dari sekretaris kabinet alias Kementerian Sekretaris Negara.

"Asisten merupakan kedudukan nan disetarakan dengan kedudukan ketua tinggi pratama alias kedudukan struktural eselon II.a," bunyi Pasal 28 ayat 1 Perpres 137/2024.

"Pembantu Asisten merupakan kedudukan nan disetarakan dengan kedudukan pengurus alias kedudukan struktural eselon III.a," lanjut Pasal 28 ayat 2.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com