Anak Buah Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bukan keranjang sampah sehingga semua persoalan ditimpakan ke Bea Cukai.

Pernyataan Prastowo ini untuk merespons beberapa kasus viral peralatan kiriman dari luar negeri nan melibatkan Bea Cukai antara lain sepatu kena denda Rp30 juta, peralatan hibah untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) nan tertahan hingga bungkusan paket mainan robot impor nan rusak.

"Kalau saya meminjam (perkataan) nan mulia Hakim MK Pak Saldi Isra waktu sidang MK, MK itu bukan keranjang sampah. Saya juga mau mengatakan Bea Cukai itu juga bukan keranjang sampah, nan seolah semua perihal masalah bisa ditimpakan ke Bea Cukai begitu saja," ujarnya di DHL Express Distribution Center-JDC, Tangerang, Senin (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada banyak pihak nan terlibat dalam perihal proses pengiriman peralatan dari luar negeri selain Bea Cukai. Ia juga menilai beragam kasus viral nan terjadi berlakangan lantaran ketidaktahuan publik sehingga perlu terus diedukasi.

"Kami mengerti (kasus-kasus) ini semata-mata lantaran ketidaktahuan publik nan perlu terus kita edukasi," imbuhnya.

Ia menjelaskan tak semua peralatan dari luar negeri itu dibongkar dan diperiksa isinya. Sebab, Bea Cukai sangat selektif untuk memandang bentuk barang. Hanya peralatan nan dicurigai saja nan diperiksa dan itu pun dilakukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT).

"Sebagian besar itu tidak perlu dilihat fisiknya. Kita hanya memandang arsip dan dasar arsip itulah nan kita proses dan selama ini urusan ada di PJT," dia menegaskan.

Soal denda bea masuk hingga 1.000 persen, Prastowo beralasan balasan itu diberikan agar tidak ada importir bandel nan memanipulasi nilai beli sehingga bea masuk nan dikenakan pun rendah.

"Teman-teman (media) bantu edukasi ke publik, 'oh sudah tahu saya caranya seperti itu prosedurnya, besok bisa kita ikuti dengan baik,' itu nan perlu dijelaskan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti tiga kasus viral Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini.

Bahkan, wanita nan berkawan disapa Ani itu mendatangi langsung Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mendengar langsung duduk perkaranya.

Sri Mulyani lantas memberikan sejumlah pengarahan sebagai tindak lanjut tiga kasus viral tersebut.

"Ada beberapa kasus nan viral, seperti pengiriman sepatu, pengiriman peralatan untuk sekolah luar biasa (SLB), dan juga pengiriman action figure," kata Ani dalam akun IG pribadinya, Minggu (28/4).

[Gambas:Twitter]

Pertama, Ani mencoba memahami kasus pengiriman sepatu nan dikeluhkan laki-laki berjulukan Radhika Althaf di media sosial. Terlebih, sepatu seharga Rp10 juta itu disebut sampai dipungut bea masuk Rp30 juta.

Ani menyatakan kasus ini muncul lantaran ada ketidaksesuaian nilai sepatu nan dikirim dari luar negeri. Menurut keterangan nan didapatnya dari Bea Cukai Soetta, nilai sepatu nan dikirimkan perusahaan jasa titipan DHL lebih rendah dari nilai aslinya.

"Bea Cukai melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuknya. Ini mengakibatkan pembayaran denda dan itu dilakukan oleh perusahaan DHL. Jadi, (denda) bukan (dibayar) oleh Radhika Althaf. Saat ini, masalah ini sudah selesai, sepatu tersebut telah diterima oleh penerima peralatan dan tanggungjawab kepabeanan telah diselesaikan," klaim Ani.

Kedua, peralatan hibah untuk Sekolah Luar Biasa alias SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Mereka mendapatkan sebuah kiriman dari Korea Selatan berupa perangkat belajar siswa tunanetra berjulukan taptilo yang nilainya di atas US$1.500 alias melampaui patokan terkait.

Ia menjelaskan DHL mengusulkan untuk pemberitahuan impor peralatan unik pada 28 Desember 2022 dan mengubah pihak penerima dari SLB menjadi sang kepala sekolah.

"Namun, sejak 17 Januari 2023, Bea Cukai meminta arsip pendukung untuk permohonan tersebut dan proses ini tidak dilanjutkan. Menyebabkan peralatan itu terkatung-katung dan dalam perlakuan Bea Cukai disebutkan sebagai peralatan nan tidak dikuasai," dalihnya kenapa peralatan tersebut ditahan selama dua tahun lamanya di Bea Cukai Soetta.

Sampai akhirnya viral cuitan di X mengenai penahanan peralatan untuk SLB tersebut, di mana baru diketahui peralatan tersebut merupakan hibah.
Karena peralatan hibah mendapatkan pengecualian bea masuk, Sri Mulyani memerintahkan peralatan tersebut agar segera dibebaskan.

"Saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan pengarsipan dan juga perlakuan bea masuk nan bisa dikecualikan untuk peralatan hibah, apalagi untuk keperluan sekolah luar biasa," jelasnya.

Ketiga, sang Bendahara Negara menyoroti kasus pengiriman action figure. Ini juga viral usai influencer mengenai memprotesnya di TikTok dan X. Ani menyebut nilai peralatan nan dilaporkan oleh perusahaan jasa kiriman lebih mini dari nilai sebenarnya.

"Bea Cukai dalam perihal ini melakukan koreksi sehingga kemudian muncul tanggungjawab bea masuknya dan ini telah diselesaikan pembayaran oleh nan bersangkutan," klaim Ani.

"Instansi Bea Cukai kudu melakukan banyak peraturan-peraturan nan merupakan dari patokan beragam kementerian/lembaga (K/L). Ini adalah sebuah tugas nan rumit, tugas negara, kadang-kadang mengganggu kenyamanan masyarakat. Namun, ada juga tujuan, ialah menjaga perekonomian Indonesia," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(wlm/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com