Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap pemerintah bakal segera mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan ke DPR.
Hal ini dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Supratman mengatakan usulan revisi tersebut seiring dengan komitmen pemerintah untuk menaati putusan MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan nan diusulkan kudu dipisahkan dari UU Ciptaker," ujar dia saat ditemui usai konvensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu (13/11), melansir Antara.
Di samping itu, mengenai dengan patokan besaran alias rumus bayaran minimum provinsi (UMP) nan bakal bertindak per Januari 2024, Supratman mengatakan menteri ketenagakerjaan nantinya bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terlebih dulu dikarenakan situasi nan mendesak.
Dengan begitu, menurutnya, patokan UMP pada tahun depan tak bakal menunggu revisi UU Ketenagakerjaan nan bakal diusulkan.
"Nanti bisa ditanyakan kepada menaker lebih lengkapnya," ujar Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut DPR siap membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam 2 tahun. Ia menjelaskan pembentukan UU baru itu bisa saja dilakukan dalam 2 tahun jika memang putusan MK atas gugatan nan diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya menyatakan demikian.
"Kita kan kudu selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga jika memang kudu itu ya," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).
Kendati demikian, Adies menjelaskan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu kudu dilakukan berasas kajian mendalam oleh DPR. Ia juga menyebut UU Ketenagakerjaan baru itu kudu sesuai dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto jika kelak diputuskan dibuat DPR.
"Jadi kudu ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, kelak kita bakal lihat," tutur dia.
MK sebelumnya memandang pemerintah dan DPR perlu membikin UU Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu termuat dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi UU Ciptaker nan diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10).
"Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan nan baru dan memisahkan alias mengeluarkan dari nan diatur dalam UU 6/2023," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan," sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
(del/agt)