CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 10:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak mengelola tambang di Indonesia, meski organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut mengatakan KWI berdiri pada 1927 sebagai lembaga keagamaan. Peran KWI hanya berangkaian dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).
Ia juga menegaskan bahwa Gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan nan sesuai prinsip berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, KWI sepertinya tidak berkeinginan untuk mengambil tawaran tersebut (mengelola tambang)," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6).
KWI memilih untuk tetap konsisten sebagai lembaga keagamaan nan melakukan pewartaan dan pelayanan. Mereka mau mewujudkan tata kehidupan berbareng nan bermartabat, daripada menguasai tambang.
Marthen juga menekankan bahwa Gereja Katolik tak mengenal istilah ormas keagamaan. KWI pun tak membawahi ormas keagamaan Katolik mana pun.
"KWI selalu memegang prinsip kehati-hatian agar segala tindakan dan keputusan nan diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan Gereja Katolik nan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, keadilan solidaritas, subsidiaritas, kesejahteraan umum/kebaikan bersama, serta menjaga keutuhan buatan alam semesta," jelas Marthen.
"Gereja Katolik sangat mengharapkan agar ormas-ormas dengan nama Katolik untuk alim terhadap prinsip spiritualitas dan aliran sosial Gereja Katolik dalam setiap tindakannya," tutupnya.
Ketentuan ormas mengelola tambang ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.
Aturan nan mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah, untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan sekarang bisa mempunyai wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK).
[Gambas:Video CNN]
(skt/agt)