26 Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Aturan Impor Zulhas Direvisi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan gara-gara patokan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Peraturan nan dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, nan bertindak pada 10 Maret 2024.

Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kontainer nan tertahan) terdiri dari beragam komiditi antara lain, nan terbesar adalah besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya nan memerlukan persetujuan impor (PI) alias persetujuan teknis (Pertek)," ujar dia dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

PI dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), sementara Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk mengatasi masalah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar dilaksanakan relaksasi untuk melancarkan masuknya peralatan impor tersebut.

Pemerintah pun per hari ini, Jumat (17/5), telah mengundangkan revisi atas Permendag Nomor 36/2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Untuk menyelesaikan kedua persoalan tersebut dilakukan pengaturan alias pengarahan presiden untuk merevisi permendag nan telah disetujui tadi siang dan bakal dilanjutkan dengan keputusan menteri finansial mengenai peralatan nan terkena lartas (larangan dan pembatasan) impor," jelasnya.

"Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024," sambung Airlangga.

Adapun isi Permendag 9 Tahun 2024 diatur beberapa golongan peralatan impor nan bakal diberikan relaksasi syarat untuk impornya. Sejumlah golongan peralatan itu di antaranya peralatan elektronik, dasar kaki, busana jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.

"Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua persoalan perizinan impor alias penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com