tim | CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2024 15:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
"Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025)," bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).
"Beras unik maksudnya, beras unik (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen," tegas sang menko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria nan berkawan disapa Zulhas itu menegaskan bahan pangan, termasuk beras, tak ikut terdampak kenaikan pajak. Meski begitu, beras premium sempat diumumkan dalam daftar peralatan mewah terkena PPN 12 persen.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan jejeran pejabat Kabinet Merah Putih nan mengumumkan daftar tersebut. Ada 8 peralatan dan jasa mewah nan sebelumnya tidak dipungut pajak, lampau dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Ini sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen ke 12 persen. Pemerintah berkilah perihal tersebut merupakan petunjuk UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Daftar peralatan mewah dan jasa nan diklaim Airlangga Cs bakal dipungut PPN 12 persen:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pengguna rumah tangga 3500-6600 VA
[Gambas:Video CNN]
(agt/agt)