Wamenperin Singgung Efek Harga Eceran Rokok Naik dan Keluh Pengusaha

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Rabu, 18 Des 2024 08:45 WIB

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyinggung akibat kenaikan nilai jual satuan (HJE) rokok pada 2025. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyinggung akibat kenaikan nilai jual satuan (HJE) rokok pada 2025. Ilustrasi. (iStockphoto/MmeEmil).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyinggung akibat kenaikan nilai jual satuan (HJE) rokok pada 2025.

Menurutnya, sumbangsih cukai rokok ke industri hasil tembakau (IHT) sudah menurun. Ini juga lantaran muncul sejumlah dinamika di industri, termasuk keluhan pengusaha.

"Mudah-mudahan tidak (kenaikan HJE rokok tak berakibat ke sektor IHT)," ucapnya selepas Launching Roadmap Pengembangan Jasa Industri 2025-2045 di Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan tidak berakibat banyak, tapi saya melihat, kelihatannya orang merokok gak berkurang. Jadi, tidak tahu ini kontribusinya alias penyebarannya seperti apa. Harus dihitung ulang," tegas Faisol.

Cukai hasil tembakau (CHT) memang tidak naik pada tahun depan. Kendati, pemerintah tetap mengerek nilai jual satuan rokok.

Ketentuan kenaikan HJE rokok mulai 1 Januari 2025 dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Beleid ini adalah perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau nan padat karya, nan proses produksinya menggunakan langkah lain daripada mesin, dan optimasi penerimaan negara," bunyi pertimbangan revisi PMK nan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Di lain sisi, Wamenperin Faisol mengungkapkan dua keluhan utama pengusaha alias produsen rokok. Keluh kesah ini muncul seiring lahirnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.

"Mereka (pengusaha alias produsen rokok) mengeluhkan beberapa peraturan, salah satunya rancangan peraturan (RPP Kesehatan), pertama mengenai kemasan," beber Faisol.

"Kedua, letak mereka berdagang nan kudu kurang lebih 200 meter dari tempat pendidikan. Itu juga menjadi keluhan dari mereka. Sedang dikomunikasikan untuk mencari jalan keluar nan baik," sambungnya.

Faisol menegaskan Kementerian Perindustrian terus melakukan obrolan dengan para pelaku usaha. Obrolan ini juga melibatkan golongan asosiasi.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com