SEKITARKITA.id – Tokoh masyarakat Kabupaten Karawang nan mengatasnamakan relawan Kopi Hitam melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada mengenai penggunaan akomodasi negara oleh pasangan calon petahana nomor urut 2, H. Aep Syaepulloh dan H. Maslani.
Meskipun calon petahana telah libur dan digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) nan baru dilantik, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) petahana tetap terpampang di instansi pemerintah, nan dianggap melanggar aturan.
“Kedatangan kami ke Bawaslu Karawang bermaksud untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan akomodasi negara oleh H. Aep Syaepulloh. APK dan iklan bergambar calon bupati petahana tetap ada di instansi pemerintahan, padahal dia sudah cuti,” Ketua Relawan Kopi Hitam, Ahmad Saepudin Jarkasih, Jumat (27/09).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta Bawaslu Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas. Terkesan perihal itu adanya pembiaran dari penyelenggara pemilihan kepala wilayah (Pilkada) diwilayahnya.
“Jika dibiarkan, APK ini dapat digunakan sebagai bahan kampanye di lingkungan pemerintah, nan berpotensi menyalahgunakan akomodasi negara,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Hukum Hitam Hijau, Romadhoni. Ia menyoroti keberadaan spanduk paslon petahana di beragam lokasi, mulai dari RT/RW hingga instansi dinas.
“Regulasi jelas menyatakan bahwa pencopotan APK petahana kudu dilakukan sebelum penetapan. Namun, hingga saat ini, pencopotan belum juga dilakukan,” bebernya.
Romadhoni menegaskan bahwa jika Bawaslu dan pihak mengenai tidak mengambil tindakan, tim Acep-Gina siap untuk menurunkan spanduk dan bilboard tersebut.
“Kami berambisi pihak pengawas dan penyelenggara dapat segera menindaklanjuti, lantaran ini adalah masa kampanye,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran ini mencerminkan tantangan serius dalam menjaga integritas pemilu di Karawang, dan Relawan Kopi Hitam berambisi tindakan konkret segera diambil untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam proses pemilihan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho