Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana Layangkan Somasi Terhadap Dedi Mulyadi dan Dua Saksi dalam Kasus Vina Cirebon

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Dedi Mulyadi dan 2 saksi tiruan kasus Vina Cirebon disomasi Iptu Rudiana (foto: instagram @dedimulyadi71)

Jakarta | SekitarKita,id,- Dalam perkembangan terbaru kasus Vina Cirebon, tim kuasa norma Iptu Rudiana, nan juga merupakan ayah dari korban Eky, telah melayangkan gugatan terhadap mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, serta dua saksi, ialah Dede dan Liga Akbar.

Langkah ini diambil setelah muncul tudingan bahwa Iptu Rudiana mengarahkan saksi Dede untuk memberikan keterangan tertentu dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP).

Bantahan Terhadap Tuduhan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kuasa norma Iptu Rudiana, nan diwakili oleh Elza Syarief, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya pada Senin, 22 Juli 2024, Elza Syarief menyatakan bahwa tudingan nan diungkapkan Dede dalam kanal YouTube Dedi Mulyadi adalah tidak benar.

Menurut Elza, tuduhan bahwa Iptu Rudiana memaksa Dede untuk memberikan keterangan tertentu merupakan tuduhan dan penyebaran buletin bohong.

Somasi Terbuka

Atas dasar tudingan nan dianggap tidak berdasar tersebut, tim kuasa norma Iptu Rudiana melayangkan gugatan terbuka kepada Dede, Liga Akbar, dan Dedi Mulyadi. Mereka menuntut ketiga pihak tersebut untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu 3×24 jam sejak Senin, 22 Juli 2024.

Jika permintaan maaf tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, tim kuasa norma Iptu Rudiana berencana untuk mengambil langkah norma pidana.

Pernyataan Elza Syarief

Elza Syarief juga menyampaikan kritik terhadap Dedi Mulyadi nan disebutnya bertindak seperti “detektif dadakan” dengan mewawancarai beragam pihak dan menyebarkan info nan dianggap tidak benar.

“Kami sudah memperingatkan Dedi Mulyadi agar menghentikan penelusurannya, tetapi tetap saja berlanjut. Kami minta agar meluruskan keterangannya dan meminta maaf kepada Iptu Rudiana, dalam waktu 3×24 jam sejak hari ini. Jika tidak, kami bakal melakukan upaya norma pidana,” ujarnya pada Selasa, 23 Juli 2024.

Status Iptu Rudiana

Elza menegaskan bahwa Iptu Rudiana adalah saksi korban nan telah kehilangan anaknya. Oleh lantaran itu, mereka merasa perlu untuk meluruskan kebenaran nan sebenarnya dan meminta permintaan maaf dari pihak-pihak nan menyebarkan info nan dianggap salah.

“Kami bakal melakukan proses norma jika permintaan maaf tidak dipenuhi,” tambah Elza.

Dengan demikian, mereka berambisi gugatan ini dapat membawa penjelasan dan keadilan bagi Iptu Rudiana dalam menghadapi kasus nan sedang berlangsung.

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik