2 Orang jadi Tersangka Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah, Kejari Karawang Diminta Usut Tuntas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

SekitarKita.id- Pasca Polres Karawang menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu di tempat ibadah, tim Advokasi Paslon 01, Acep-Gina, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera mempercepat penanganan kasus tersebut.

Pontas Hutahaean, Anggota Tim Advokasi Paslon 01 mengatakan, pihaknya mengapresiasi keahlian Bawaslu Karawang dan abdi negara kepolisian Polres Karawang nan bberhasil menetapkan tersangka pelanggaran kampanye.

“Kami mengapresiasi kerja Bawaslu dan Kepolisian nan telah menetapkan status tersangka. Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan kami berambisi Kejaksaan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjutinya,” ujar Pontas dalam keterangannya, pada Jumat (22/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu atas kesungguhan dalam menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran nan melibatkan oknum dari tim kampanye Paslon 02.

 istimewa)tim Advokasi Paslon 01, Acep-Gina, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera mempercepat penanganan kasus tersebut. (foto: istimewa)

Menurutnya, proses di Kepolisian sudah melangkah baik, tetapi sekarang respons sigap dari Kejaksaan sangat dibutuhkan.

Kritik Terhadap Lambannya Penanganan, Kejari Karawang Bisa apa?

Pontas menyoroti lambatnya langkah Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa setiap perkara pemilu mempunyai pemisah waktu tertentu untuk diselesaikan, sehingga keterlambatan dapat memunculkan indikasi ketidakseriusan alias upaya penguluran waktu.

“Kejaksaan menunggu apa lagi? Jika terus lambat, masyarakat bisa mencurigai adanya keberpihakan. Apalagi setelah beredar foto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang berbareng salah satu calon bupati petahana di rest area KM 97 beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Pontas menambahkan, proses norma nan sigap dan transparan sangat krusial untuk menjaga integritas tahapan Pilkada Karawang 2024.

Ia meminta semua lembaga penegak norma bersikap netral dan ahli agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem kerakyatan tetap terjaga.

“Jika lambat ditindaklanjuti, kecurigaan publik terhadap keberpihakan lembaga norma ini bakal semakin kuat. Kami hanya mau proses ini melangkah sesuai patokan dan menciptakan keadilan untuk semua pihak,” pungkas Pontas.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah ini menarik perhatian luas menjelang Pilkada Karawang 2024.

“Dengan adanya dorongan dari Tim Advokasi Paslon 01, diharapkan Kejaksaan Negeri Karawang segera bertindak agar proses norma tidak terganggu oleh isu-isu politis nan dapat merusak gambaran kerakyatan di wilayah tersebut,” tandasnya.

Source link

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik