KBB, SekitarKita.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat (KBB) resmi menghentikan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan bunyi Pilkada Bersamaan 2024.
Rapat nan berasal pada Rabu (4/12/2024) dan berhujung Kamis (5/12/2024) awal hari itu menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail, sebagai pemenang dengan perolehan 341.225 suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasangan Jeje-Asep unggul jauh dari pesaingnya, diikuti oleh pasangan nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat, nan meraih 224.066 suara.
Posisi ketiga ditempati oleh pasangan nomor urut 1, Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari, dengan 165.672 suara.
Sementara, pasangan Edi Rusyandi dan Unjang Asari memperoleh 137.567 suara, dan pasangan independen Sundaya dan Asep Ilyas meraih 43.843 suara.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi tersebut telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka.
“Pasangan calon nomor urut dua paling dengan jumlah besar mendapat bunyi dengan hasil 341.225 suara. Hasil ini kita tetapkan dulu, lampau kelak bakal diumumkan secara resmi,” tutur Ripqi pada Kamis (5/12/2024).
Empat Saksi Paslon 1,3,4 dan 5 Tolak Tandatangani Berita Acara
Tetapi, proses penetapan hasil tidak sepenuhnya melangkah mulus. Empat saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 3, 4, dan 5 menolak menandatangani buletin aktivitas penetapan hasil rekapitulasi.
Ripqi menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak mempengaruhi hasil pleno.
“Untuk saksi nan tidak menandatangani, perihal itu bakal masuk ke laporan kejadian khusus. Tapi mau menandatangani alias tidak, hasil pleno tetap sah dan tidak bakal dibatalkan,” jelas Ripqi.
Peluang Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Keterkaitan potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ripqi menyebut bahwa pasangan calon mempunyai waktu tiga hari untuk mengusulkan gugatan.
“Untuk pelaporan gugatan ke MK, waktunya tiga hari. Andai tak ada gugatan, baru bakal dilakukan penetapan pemenang Pilkada KBB,” tambahnya.