Rekapitulasi KPU Jeje-Asep Unggul di Pilkada 2024, Berikut Perolehan Suaranya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

SekitarKIta.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan bunyi Pilkada Serentak 2024.

Rapat nan dimulai pada Rabu (4/12/2024) dan berhujung Kamis (5/12/2024) awal hari itu menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail, sebagai pemenang dengan perolehan 341.225 suara.

Pasangan Jeje-Asep unggul jauh dari pesaingnya, diikuti oleh pasangan nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat, nan meraih 224.066 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posisi ketiga ditempati oleh pasangan nomor urut 1, Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari, dengan 165.672 suara.

Sementara itu, pasangan Edi Rusyandi dan Unjang Asari memperoleh 137.567 suara, dan pasangan independen Sundaya dan Asep Ilyas meraih 43.843 suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan bunyi Pilkada Serentak 2024.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan bunyi Pilkada Serentak 2024.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi tersebut telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka.

“Pasangan calon nomor urut dua paling banyak mendapat bunyi dengan hasil 341.225 suara. Hasil ini kita tetapkan dulu, lampau kelak bakal diumumkan secara resmi,” ujar Ripqi pada Kamis (5/12/2024).

Empat Saksi  Paslon 1,3,4 dan 5 Tolak Tandatangani Berita Acara

Namun, proses penetapan hasil tidak sepenuhnya melangkah mulus. Empat saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 3, 4, dan 5 menolak menandatangani buletin aktivitas penetapan hasil rekapitulasi.

Ripqi menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak mempengaruhi hasil pleno.

“Untuk saksi nan tidak menandatangani, itu bakal masuk ke laporan kejadian khusus. Tapi mau menandatangani alias tidak, hasil pleno tetap sah dan tidak bakal dibatalkan,” jelas Ripqi.

Peluang Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Terkait potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ripqi menyebut bahwa pasangan calon mempunyai waktu tiga hari untuk mengusulkan gugatan.

“Untuk pelaporan gugatan ke MK, waktunya tiga hari. Jika tidak ada gugatan, baru bakal dilakukan penetapan pemenang Pilkada KBB,” tambahnya.

Meskipun ada penolakan dari beberapa saksi, Ripqi memastikan bahwa secara keseluruhan penyelenggaraan rapat pleno melangkah lancar tanpa halangan berarti.

“Alhamdulillah, tidak ada halangan dalam pleno. Hanya ada hambatan administratif mini nan sudah diperbaiki untuk menyelaraskan hasil suara,” kata Ripqi.

Dengan penetapan ini, pasangan Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail tinggal menunggu pengumuman resmi sebagai pemenang Pilkada KBB 2024, selain jika ada keputusan lain dari Mahkamah Konstitusi.

“Kami (KPU KBB) berambisi semua pihak dapat menerima hasil ini demi menjaga kondusivitas dan stabilitas wilayah pasca-Pilkada,” tandasnya.

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik