TikTok Dituduh Langgar Privasi Anak-Anak, Data 170 Juta Pengguna Terekspos?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) Amerika Serikat berencana untuk memfokuskan gugatan norma terhadap TikTok pada tuduhan pelanggaran kewenangan privasi anak-anak.

Langkah ini berbanding terbalik lantaran sebelumnya DOJ menuduh bahwa platform video pendek asal Tiongkok itu menyesatkan pengguna dewasa tentang praktik privasi data.

Komisi Perdagangan Federal AS (Federal Trade Commission/FTC) menyelidiki potensi pelanggaran nan dilakukan TikTok dan perusahaan induknya ByteDance.

“Penyelidikan mengungkap argumen untuk meyakini bahwa terdakwa (TikTok) melanggar alias bakal melanggar norma dan proses hukumnya adalah demi kepentingan publik,” kata FTC dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Minggu (23/6/2024).

Reuters pada tahun 2020 pertama kali melaporkan FTC dan Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki tuduhan bahwa aplikasi media sosial terkenal tersebut kandas memenuhi perjanjian tahun 2019 nan bermaksud untuk melindungi privasi anak-anak.

TikTok mengatakan pihaknya sangat tidak setuju dengan tuduhan FTC dan kecewa lantaran lembaga tersebut memutuskan untuk mengusulkan tuntutan hukum.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Data 170 Juta Pengguna TikTok di AS Terancam?

Penyelidikan ini terpisah dari kekhawatiran nan sedang berjalan di Kongres mengenai potensi info 170 juta pengguna TikTok di AS dapat diakses secara tidak semestinya oleh pemerintah Tiongkok.

TikTok lagi-lagi membantah tuduhan tersebut.

TikTok menentang undang-undang nan disahkan pada April nan mengharuskan perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, untuk mendivestasi aset TikTok di AS paling lambat tanggal 19 Januari alias bakal menghadapi pemblokiran.

ByteDance mengatakan pelarangan tidak dapat dihindari tanpa intervensi pengadilan, di mana divestasi tidak mungkin dilakukan secara teknologi, komersial, alias hukum.

Induk TikTok 'ByteDance' Konfirmasi soal PHK Karyawan Tokopedia

Di sisi lain, perusahaan induk TikTok, ByteDance, bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada staf di unitnya di Indonesia (Tokopedia).

Kabar itu dikonfirmasi oleh seorang ahli bicara ByteDance, dikutip dari Business Standard, Sabtu (15/6/2024)--menyusul kesepakatan perusahaan membeli e-commerce lokal Tokopedia dan menggabungkannya dengan operasi TikTok.

Namun, ByteDance tidak menyebut berapa banyak tenaga kerja nan bakal terkena dampak. Bloomberg sebelumnya melaporkan bakal ada 450 orang nan kena PHK.

Pada Januari 2024, ByteDance menyelesaikan kesepakatan untuk membeli saham kebanyakan di Tokopedia dari grup GoTo.

Juru bicara ByteDance Nuraini Razak mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan bakal membikin penyesuaian nan diperlukan sebagai akibat dari penggabungan TikTok dan Tokopedia.

“Kami mengidentifikasi area-area untuk memperkuat organisasi kami dan menyelaraskan tim kami dengan tujuan perusahaan,” katanya, seraya menambahkan bahwa perusahaan bermaksud untuk mendukung tenaga kerja selama masa transisi ini.

ByteDance mempunyai operasi e-commerce sendiri di Indonesia melalui aplikasi TikTok, namun dilarang pemerintah berasas peraturan nan menyatakan bahwa aplikasi media sosial tidak dapat beraksi sebagai platform e-commerce.

Tokopedia adalah salah satu platform e-commerce terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara.

Viral Pesangon Pegawai Tokopedia nan Kena PHK, Kekecilan?

Manajemen Tokopedia memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawannya. Tercatat, ada 450 pegawai nan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lantas, berapa pesangon nan didapat para pekerja itu?

Menurut penelusuran Liputan6.com, media sosial diramaikan dengan besaran pesangon nan didapat oleh pegawai Tokopedia yang terkena PHK. Mulai dari pesangon hingga sebuah laptop bisa dibawa pulang.

Mengutip unggahan dalam IG Stories @ecommurz, terlihat ada daftar benefit nan didapat pegawai nan terkena PHK Tokopedia. Pertama, duit pesangon sebesar 1,75 kali dari gaji.

Kedua, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali gaji. Ketiga, kompensasi atas libur nan tidak diambil (leace encashment) nan diberikan secara prorata.

Keempat, pembayaran penghasilan sesuai perjanjian nan bertindak bagi tenaga kerja asing. Kelima, support repatriasi bagi tenaga kerja asing.

Keenam, perpanjangan masa penanggungan benefit kesehatan selama 3 bulan hingga Oktober 2024. Ketujuh, program asistensi tenaga kerja hingga Februari 2025. Ketujuh, keringanan terhadap ketentuan. Kedelapan, laptop bagi karyawan.

Pada unggahan lain, ada nan menyebut tenaga kerja Tokopedia terkena PHK bisa mendapatkan garden leave atau tetap memperoleh penghasilan hingga 2 Agustus 2024 mendatang.

Garden leave merupakan pembayaran bayaran bagi pekerja nan terkena PHK selama masa tertentu, namun tidak diperbolehkan kerja di tempat lain.

Infografis Wajah Baru TikTok Shop Kembali Jualan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi