Terkendala Ijazah, Bacawabup Independen Mundur di Pilkada Bandung Barat, Aa Maulana: Saya Meminta Maaf

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Sundaya dan Aa Maulana jalur independen (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id- Pernyataan mengejutkan datang dari bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat (Bacawabup) jalur perseorangan (independen), Aa Maulana, nan menyatakan mundur dari kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini diungkapkan Aa Maulana pada Selasa, 10 September 2024, nan menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa melanjutkan pencalonan lantaran belum mempunyai piagam Sekolah Menengah Atas (SMA) alias sederajat.

Alasan Mundur Karena Ijazah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aa Maulana mengonfirmasi bahwa argumen mundurnya dari pencalonan adalah lantaran proses penyelesaian piagam Paket C belum rampung sebelum penutupan pleno administrasi.

“Betul saya mengundurkan diri. Karena proses piagam belum selesai. Ijazah kan kudu SMA alias paket C. Sementara paket C sampai penutupan (pleno administrasi) kemarin belum selesai. Jadi lantaran syarat pendidikan tidak lolos,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

 Abdul Kholilulloh)bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat jalur perseorangan, Aa Maulana saat ditemui usai jalani tes kesehatan di RSHS Bandung (foto: Abdul Kholilulloh)

Menurut Aa, tidak ada argumen lain di kembali keputusannya selain terkendala masalah administrasi. Ia juga telah berkomunikasi dengan pasangannya, Sundaya, agar dapat memahami situasi tersebut.

“Memang sudah diupayakan semaksimal mungkin, tapi belum berhasil. Ijazah tetap belum ada. Hubungannya baik-baik saja (dengan Sundaya). Udah dibicarakan juga dengan Sundaya,” tambahnya.

Keputusan Aa untuk mundur cukup mengejutkan, mengingat dia sudah melewati beragam tahapan krusial dalam proses pencalonan.

Untuk bisa maju sebagai calon wakil bupati Bandung Barat dari jalur independen, pasangan Aa Maulana dan Sundaya telah sukses memenuhi syarat support minimum dari 85.662 orang nan tersebar di 9 kecamatan.

Aa juga telah dinyatakan lolos tes kesehatan di RSHS Bandung serta lolos verifikasi berkas manajemen oleh KPU pada Jumat, 6 September 2024.

Tetapi, hambatan keterkaitan bukti lulus Paket C menjadi penghalang bagi Aa untuk melangkah ke tahapan selanjutnya.

“Saya ucapkan sejumlah besar terima kasih kepada tim dan semua pihak di Kabupaten Bandung Barat nan memberi dorongan untuk sampai verfak syarat support terakhir dapat lolos. Dan permohonan maaf nan sebesar-besarnya,” kata Aa Maulana.

Kembali ke Aktivitas Biasa

Setelah mundur dari pencalonan, Aa Maulana nan juga menjabat sebagai Ketua Rois Syuriah PCNU Kabupaten Bandung Barat, menyatakan bakal kembali konsentrasi pada aktivitas sehari-harinya, termasuk mengurus pesantren dan berkontribusi dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Ia menegaskan bahwa belum ada rencana untuk menjadi tim sukses pasangan lain.

“Rencananya saya kembali mengurus pesantren dan sebagai pengurus NU. Belum ada rencana jadi tim sukses pasangan lain,” tandasnya.

Keputusan mundurnya Aa Maulana dari kontestasi Pilkada Bandung Barat menjadi sorotan, terutama mengingat proses panjang nan telah dilalui untuk bisa maju sebagai kandidat dari jalur independen.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, mengkonfirmasi bahwa lima pasangan calon calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2024 telah dinyatakan lulus tes kesehatan.

“Tidak ada masalah, baik secara bentuk maupun rohani paslon kelima ini memenuhi syarat hasil dari keterangan pihak rumah sakit. Tidak ada temuan nan menjadi hambatan untuk kelulusan mereka dinyatakan sehat dan memenuhi syarat,” ungkap Ripqi kepada SEKITARKITA.id , Kamis, (05/ 09/20204).

Lebih lanjut, Ripqi menjelaskan tahapan berikutnya setelah pengumuman tes kesehatan adalah verifikasi piagam para calon.

“Untuk tahapan selanjutnya, kami bakal melakukan verifikasi aktual mengenai keabsahan piagam mereka. Kami bakal memeriksa ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus nan berkepentingan untuk memastikan keaslian ijazah,” ujarnya.

Ripqi menambahkan, jika ada calon nan terbukti memalsukan piagam alias tidak dapat memberikan bukti nan sah, KPU bakal melakukan diskualifikasi.

“Kami bakal melakukan penjelasan kepada paslon nan bersangkutan, jika ditemukan bukti bahwa calon tidak memenuhi persyaratan, terutama mengenai keabsahan ijazah, tentu bakal ada hukuman diskualifikasi,” tegasnya

Source link

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik