Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

Sedang Trending 3 hari yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 15 Sep 2024 11:15 WIB

Pajak membangun rumah sendiri alias tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen bakal menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Pajak membangun rumah sendiri alias tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen bakal menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. (Foto: ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri alias tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen bakal menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan itu sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif PPN sebesar 12 persen nan mulai bertindak paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif PPN membangun rumah untuk sekarang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Tarif pajak itu pun naik menjadi 2,4 persen lantaran PPN nan naik ke 12 persen pada 2025.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun sendiri nan dimaksud di patokan ini turut mencakup ekspansi gedung lama, bukan hanya pendirian gedung baru.

Namun, tidak semua pembangunan itu dikenakan PPN. Beberapa syarat kudu dipenuhi jika aktivitas pembangunan itu dikenakan PPN, sebagai berikut:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata alias bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal alias tempat aktivitas usaha; dan
3. Luas gedung nan dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Hal itu membikin penduduk nan mau membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu cemas lantaran tidak bakal dikenakan PPN.

[Gambas:Video CNN]

(frl/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com