Staf Sri Mulyani Jawab soal Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,2 Persen

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka bunyi soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) bagi masyarakat nan membangun rumah.

Ia mengatakan pengenaan pajak nan saat ini tarifnya 2,2 persen itu tak bertindak untuk semua orang. Pajak 2,2 persen hanya dikenakan jika memenuhi syarat tertentu.

Syarat nan dimaksud adalah luas minimal tanah ialah minimal 200 meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, jika luas gedung kurang dari jumlah itu tak bakal dikenakan PPN KMS sebesar 2,2 persen," Yustinus lewat akun Twitternya, Senin (16/9).

"PPN KMS (bangun rumah sendiri) dikenakan 2,2 persen jika luas gedung 200 m2 alias lebih. Artinya nan di bawah 200 m2 bebas PPN," tambahnya.

Yustinus pada kesempatan itu sekaligus menegaskan bahwa pengenaan pajak itu menjadi bukti pemerintah berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Pasalnya, pajak hanya bertindak untuk masyarakat kaya.

Di sisi lain, masyarakat menengah ke bawah justru dibantu pemerintah dengan sejumlah akomodasi agar bisa mempunyai rumah. Fasilitas itu antara lain insentif PPN nan ditanggung pemerintah alias DTP saat mereka membeli rumah susun alias tapak.

Menurut Yustinus, insentif PPN DTP tersebut hanya bertindak bagi pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp5 miliar.

"Bukankah ini menguntungkan semua segmen konsumen kecil-menengah? Iya lantaran nan mewah kudu bayar PPN dan PPnBM 20 persen jika nilai di atas Rp30 miliar," katanya.

Sementara, untuk masyarakat golongan kelas menengah dengan penghasilan sampai dengan Rp8 juta, Yustinus mengatakan pemerintah memberikan support berbentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program itu untuk memberi support KPR rumah untuk angsuran 20 tahun.

"Selain bebas PPN juga mendapat agunan kembang KPR maksimal 5 persen, jangka waktu angsuran sampai dengan 20 tahun, subsidi DP Rp 4 juta," katanya.

Pajak membangun rumah sendiri tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

[Gambas:Video CNN]

"Tarif PPN sebesar 12 persen nan mulai bertindak paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.

Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak andaikan membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, andaikan PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun nan dimaksud dalam patokan ini, termasuk ekspansi gedung lama, bukan hanya nan baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya nan memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata alias bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal alias tempat aktivitas usaha; dan
3. Luas gedung nan dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Dengan demikian, bagi masyarakat nan mau membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu cemas lantaran tak bakal dikenakan PPN.

[Gambas:Video CNN]

(thr/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com