Staf Menkeu Ungkap Pajak Bangun Rumah Sendiri Sudah Berlaku 30 Tahun

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan praktik pengenaan pajak saat masyarakat membangun rumah sendiri bukan instrumen baru, melainkan sudah bertindak sejak 30 tahun lalu.

Menurutnya, pengenaan pajak membangun sendiri sebesar 20 persen dari PPN telah ditetapkan sejak 1995 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"PPN atas aktivitas membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak 1995, diatur di UU Nomor 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun," ujarnya dalam unggahan di akun X @prastow, dikutip pada Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yustinus mengatakan pengenaan pajak atas aktivitas membangun sendiri bermaksud untuk menciptakan keadilan. Sebab, membangun dengan kontraktor dikenakan PPN, begitu juga harusnya saat membangun sendiri.

"Karena jika membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran nan sama mestinya juga diperlakukan sama," jelasnya.

Namun, dia menjelaskan tak semua orang nan membangun sendiri bakal dikenakan PPN. nan dipungut hanya nan memenuhi syarat saja, ialah luasnya pembangunannya di atas 200 meter persegi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Untuk saat ini tarif PPN membangun sendiri sebesar 2,2 persen alias 20 persen dari 11 persen. Ketika PPN naik menjadi 12 persen nan direncanakan bertindak mulai 1 Januari 2025, maka pajak membangun sendiri otomatis naik juga menjadi 2,4 persen.

"Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini lantaran dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika 2025 tarif PPN jadi naik, berfaedah tarif menjadi 2,4 persen," pungkasnya.

Kegiatan membangun nan dimaksud dalam PMK 61, termasuk ekspansi gedung lama, bukan hanya nan baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya nan memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata alias bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal alias tempat aktivitas usaha; dan
3. Luas gedung nan dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Dengan demikian, bagi masyarakat nan mau membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu cemas lantaran tak bakal dikenakan PPN.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com