Sandiaga Kejar Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen pada Oktober

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menargetkan harga tiket pesawat domestik bakal turun 10 persen pada Oktober mendatang.

Ia mengatakan penurunan nilai tiket pesawat bakal terjadi dengan pengurangan pajak nan berkontribusi pada nilai tiket pesawat.

Pajak tersebut di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nan dikenakan ke penumpang, bea masuk suku cadang impor, serta PPN avtur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga aspek utama itu nan sedang disimulasikan agar kelak akhir bulan Oktober diambil keputusan sehingga nilai tiket bisa turun, targetnya 10 persen," katanya di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (19/9).

Terkait kemungkinan apakah PPN tiket pesawat bakal dipangkas menjadi di bawah 11 persen, Sandi mengatakan saat ini tetap dibahas oleh pemerintah.

Apalagi penerimaan negara katanya banyak menghadapi tantangan sedangkan shopping negara banyak digunakan untuk program-program jagoan presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Jadi semua kudu dilihat dari segi holistik sehingga tiket pesawat bisa turun tapi penerimaan negara (terjaga). Karna gini, jika tiket pesawat turun penerimaan negara bisa lebih tinggi lantaran pariwisata menyumbang kepada pergerakan ekonomi terutama daerah. Jadi kudu dilihat kelak bauran kebijakan seperti apa nan kita hadirkan," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan tiket pesawat Indonesia menjadi nan termahal kedua di dunia.

"Dibandingkan dengan negara-negara Asean dan negara berpenduduk tinggi, nilai tiket penerbangan Indonesia jadi nan termahal kedua setelah Brasil," ucap Luhut di IG pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis (11/7).

Perjalanan udara memang dikenakan pajak, ialah PPN. Ini sudah diatur sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa nan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan.

Pada ada pasal 5 beleid tersebut, jasa pikulan umum di udara tak masuk dalam pengecualian golongan nan tidak dipungut PPN. Sedangkan jasa pikulan umum di darat dan di air bebas dari pajak.

Ini dipertegas dalam penjelasan pasal 13 PP Nomor 144 Tahun 2000.

"Jasa pikulan umum di darat dan di air tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan jasa pikulan udara dikenakan pajak pertambahan nilai," tegas beleid tersebut, dikutip Kamis (8/8).

"Namun demikian jasa pikulan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, lantaran penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar wilayah pabean," sambung penjelasan itu.

Di lain sisi, bahan bakar pesawat juga dikenakan pajak. Avtur dipungut PPN 11 persen, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada beleid tersebut dijelaskan mengenai peralatan kena pajak. Pada pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1983, penyerahan peralatan kena pajak di dalam wilayah pabean namalain seluruh wilayah Indonesia dikenakan PPN.

Pembebasan PPN avtur hanya bertindak untuk penerbangan internasional. Ini pun baru ditetapkan pada PP Nomor 26 Tahun 2005 nan kemudian diperbaharui dalam PP Nomor 71 Tahun 2012.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com