Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan patokan penggunaan anggaran kementerian baru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga nan diteken Sri Mulyani pada 4 November kemarin.
"Peraturan menteri ini mengatur penyelenggaraan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada Kementerian/Lembaga nan mengalami perubahan meliputi: Kementerian/Lembaga nan mengalami perubahan nomenklatur; Kementerian/Lembaga nan mengalami pemisahan; Kementerian/Lembaga nan mengalami penggabungan; dan Kementerian/Lembaga nan baru dibentuk," bunyi pasal 2 beleid itu, dikutip Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 3 menyebut untuk percepatan penyelenggaraan anggaran dan penggunaan Aset TA 2024 dan TA 2025 K/L nan mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan nan baru dibentuk, Menteri Keuangan menetapkan kode Bagian Anggaran K/L.
Kemudian, dalam pasal 5 diatur K/L nan mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada Bagian Anggaran nan tercantum dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dalam perihal terdapat kebutuhan penyesuaian program alias kegiatan, K/L dapat melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Revisi diajukan oleh K/L nan mengalami perubahan nomenklatur kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 29 November 2024.
Sementara itu, bagi K/L nan mengalami pemisahan menyepakati penyelenggaraan anggaran TA 2024 melalui dua sistem yakini penggunaan DIPA TA 2024 alias pemisahan DIPA TA 2024.
Apabila K/L nan mengalami pemisahan menggunakan sistem penggunaan DIPA TA 2024 maka perlu dilakukan revisi dengan sejumlah ketentuan, diantaranya Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan K/L Pengampu nan berasal dari salah satu K/L hasil pemisahan paling lama sehari setelah PMK 90/2024 diundangkan.
Kemudian, K/L Pengampu menggunakan Bagian Anggaran K/L TA 2024; alokasi anggaran pada Bagian Anggaran K/L Pengampu juga digunakan untuk mendanai penyelenggaraan tugas dan kegunaan K/L hasil pemisahan; dan K.L Pengampu melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk untuk mendanai: operasional menteri/pimpinan lembaga dan wakil menteri/pimpinan lembaga untuk K/L hasil pemisahan; dan program/kegiatan nan relevan dan/atau sesuai dengan penyelenggaraan tugas dan kegunaan K/L hasil pemisahan.
Sementara bagi K/L nan mengalami pemisahan menggunakan sistem pemisahan DIPA TA 2024, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menteri Keuangan menetapkan Bagian Anggaran K/L hasil pemisahan nan salah satunya merupakan K/L Pengampu menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;
b. Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga nan mengalami pemisahan, melakukan pembahasan berbareng untuk memetakan dan menyesuaikan program/kegiatan nan relevan bagi K/L hasil pemisahan merujuk pada Renja K/L, RKA K/L, SOTK, dan Prioritas Nasional;
c. Penentuan besaran alokasi anggaran TA 2024 K/L Pengampu dan K/L lainnya hasil pemisahan dengan memprioritaskan:
1. pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan nan telah dikontrakkan;
2. pembayaran shopping pegawai;
3. shopping support sosial nan bakal disalurkan sampai dengan akhir tahun;
4. shopping support pemerintah nan termasuk dalam program Prioritas Nasional; dan
5. penyelesaian sisa duit persediaan/tambahan duit persediaan nan ada pada Bendahara Pengeluaran;
Kemudian pasal 9 mengatur K/L nan mengalami penggabungan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai 31 Desember 2024. Jika terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan pada Bagian Anggaran nan lama dan/atau kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, K/L nan mengalami penggabungan melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 29 November 2024.
"Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga hasil penggabungan paling lambat dua hari kerja setelah arsip diterima secara komplit dan benar," bunyi pasal 9.
Sementara itu, K/L nan baru dibentuk diampu oleh Kementerian Sekretariat Negara alias Kementerian/Lembaga lain nan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama menteri keuangan.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)