BPKP Bongkar 7 Modus Pemda Curangi Anggaran

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Kamis, 07 Nov 2024 14:45 WIB

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap tujuh modus nan sering dilakukan pemerintah wilayah (pemda) dalam mencurangi anggaran. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap tujuh modus nan sering dilakukan pemerintah wilayah (pemda) dalam mencurangi anggaran. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap tujuh modus nan sering dilakukan pemerintah wilayah (pemda) dalam mencurangi anggaran.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut modus pertama adalah memanipulasi perencanaan dan penganggaran. Ia menegaskan kecurangan ini paling banyak ditemukan.

"Kalau kita lihat modusnya ini tetap sama saja (sejak) 10 tahun-20 tahun nan lalu, berulang-berulang. Ini tetap modus nan lama-lama saja, akar permasalahannya pun tetap sama," tuturnya, dikutip dari detikcom, Kamis (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ateh menegaskan BPKP bisa memandang manipulasi perencanaan dan penganggaran nan dilakukan pemda. Ia apalagi mengetahui pemda bakal memotong anggaran di titik mana dan dibawa lari ke mana.

Modus kedua adalah suap dan gratifikasi. Ketiga, Ateh juga menyoroti soal nepotisme dan kronisme dalam perizinan.

Keempat, BPKP memandang adanya penyalahgunaan kekuasaan di kembali diskresi kebijakan. Sementara itu, modus kelima adalah penggelembungan nilai pada proyek alias pengadaan peralatan dan jasa.

Lalu, nan keenam berbentuk pungutan liar dalam pemberian izin. Ketujuh, manipulasi dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan.

"Jadi, barangnya sebenarnya tidak selesai, tapi dianggap selesai dalam laporan keuangan. Asetnya dimasukkan, uangnya juga dimasukkan, ini banyak juga kita temukan dalam tindakan kecurangan di daerah-daerah," beber Ateh.

Bos BPKP itu menekankan siap membantu pemda membangun sistem pencegahan pengendalian korupsi. Begitu pula dengan mencegah kecurangan nan berpotensi dilakukan pemda.

Apalagi, Ateh mencatat porsi pengendalian kecurangan nan sudah memadai hanya 9 persen dari total 514 pemerintah kabupaten/kota pada 34 provinsi. Sisanya, 91 persen pemda tak memadai dalam penerapan pengendalian kecurangan.

"Bisa kita lakukan (pencegahan), tinggal masalahnya mau alias tidak. Saya kira saatnya sekarang mau lantaran Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) galak sekali ini. Jadi, mendingan mau saja lah, datang saja," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com