Sri Mulyani Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas Menteri

Sedang Trending 2 hari yang lalu

tim | CNN Indonesia

Minggu, 10 Nov 2024 09:50 WIB

Efisiensi shopping perjalanan dinas dari Sri Mulyani adalah tidak lanjut pengarahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024. Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat info nan meminta pejabat negara melakukan efisiensi shopping perjalanan dinas.

Kebijakan efisiensi shopping perjalanan dinas adalah tidak lanjut dari pengarahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024.

"Menindaklanjuti pengarahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," tulis surat bernomor S-1023/MK.02/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tertanggal 7 November 2024 tersebut berisi tujuh pengarahan dari Sri Mulyani mengenai shopping perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024.

Berikut rincian 7 pengarahan tersebut.

1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali beragam aktivitas nan memerlukan shopping perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 nan dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian sasaran sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

2. Terhadap shopping perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada nomor satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.

3. Dalam perihal terdapat kebutuhan anggaran shopping perjalanan dinas nan kudu dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan pengecualian penggunaan sisa biaya dimaksud kepada Menteri Keuangan.

4. Kebijakan penghematan shopping perjalanan dinas, dikecualikan untuk:

a. shopping perjalanan dinas bagi unit nan dalam penyelenggaraan tugas dan kegunaan utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan
b. shopping perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, ahli penerang, dan penyuluh kepercayaan serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan shopping perjalanan dinas secara berdikari melalui sistem revisi dan mencantumkan dalam catatan laman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan penyelenggaraan penghematan sebagaimana tersebut pada nomor 1 pada lembaga vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

6. Revisi pencantuman dalam catatan laman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

7. Untuk memastikan penerapan pembatasan secara berdikari oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengusulkan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada nomor 6.

(wiw/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com