Soal Pelanggaran Pilkada, Upaya Audensi dengan Pj Bupati Karawang Kandas

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

SekitarKita.id- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Acep-Gina, kembali meminta audiensi dengan PJ Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan, untuk membahas temuan pelanggaran kampanye nan melibatkan iklan Calon Bupati Petahana.

Namun, upaya audiensi tersebut kembali diwakilkan kepada Asda I, Wawan Setiawan, nan dianggap tidak memberikan kepastian.

Saripudin, salah satu advokat Tim Hukum Acep-Gina, menyatakan bahwa sudah mendatangi Pemkab Karawang hingga empat kali untuk rekomendasi Bawaslu, nan diterbitkan pada 14 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi tersebut menyoroti tetap banyaknya iklan bergambar Calon Petahana di beberapa wilayah di Karawang.

“Kami mencermati bahwa hingga saat ini Pemkab Karawang belum rekomendasi rekomendasi tersebut. Surat sudah diterbitkan sejak 14 Oktober, namun baliho-baliho bergambar Calon Petahana tetap ada di desa-desa dan wilayah Karawang,” ujar Saripudin, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Saripudin menilai PJ Bupati Karawang tidak tegas dan terkesan mengelak dari tanggung jawab untuk menertibkan iklan nan bisa mempengaruhi persepsi publik dan netralitas ASN selama masa libur kampanye.

Pemkab Karawang Cuek

Di tempat nan sama, advokat lainnya, Tri Sutrisno, menekankan pentingnya izin nan mengharuskan Pemkab Karawang untuk segera mematuhi rekomendasi Bawaslu.

Menurutnya, Pemkab Karawang semestinya lebih sigap merespons demi menjaga netralitas dan perdamaian selama masa Pilkada.

“Terkesan lambat, dan sudah empat kali audiensi diabaikan. Kami mengambil kebijakan nan diambil Pemkab Karawang, dan seolah-olah ada upaya menghindar,” tegas Tri.

Langkah Tim Hukum ke Ombudsman dan Kemendagri

Advokat Pontas Hutahaean menyatakan bahwa Tim Hukum Acep-Gina bakal mengirimkan surat ke Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, dan pihak mengenai lainnya untuk kelancaran operasional PJ Bupati Karawang.

“Jika PJ Bupati tidak menunjukkan ketegasan sesuai kerakyatan nan kondusif dan tertib, kami bakal meminta pertimbangan dari Kemendagri dan Ombudsman. Harapan kami, PJ Bupati bertindak netral,” ungkap Pontas.

Pontas menambahkan, keberadaan iklan nan menampilkan atribut Calon Petahana selama libur Pilkada juga mempengaruhi ilmu jiwa ASN dan Kepala Desa, nan bisa merasa tertekan dalam menjalankan tugas tanpa memihak.

Tim Hukum Acep-Gina berambisi PJ Bupati Karawang mengambil tindakan tegas sesuai rekomendasi Bawaslu.

Jika tidak ada ketegasan, mereka bakal melanjutkan langkah-langkah norma agar netralitas tetap terjaga selama proses Pilkada di Karawang.

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik