Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta- PP Perbasi akhirnya buka bunyi menganggapi Sengketa Perdata antara Erick Herlangga selaku owner Louvre Surabaya nan telah melewati serangkaian tahapan dan proses di Pengadilan. Dalam bertemu pers, Perbasi menyatakan mengormati putusan tersebut tapi mempertanyakan pemberitahuan resmi.

Bahwa seperti diketahui Erick Herlangga mengusulkan 2 Gugatan secara berbarengan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ialah Perkara nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst nan berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perkara nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst nan berisi tentang Wanprestasi.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nan mengadili perkara tersebut telah memutus 2 perkara tersebut dengan hasil menolak Gugatan Penggugat secara seluruhnya.

Bahwa dari Gugatan tersebut Penggugat (Erick Herlangga) mengusulkan upaya norma Banding. Perkara nomor 261 menjadi nomor 527/PDT/2024/PT DKI dengan agenda PMH dan Perkara 262 menjadi nomor 526/PDT/2024/PT DKI dengan Agenda Wanprestasi.

Perkara nomor 527 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan menolak Gugatan Penggugat. Sementara Perkara nomor 526 diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menyatakan PP Perbasi bertanggung jawab mengembalikkan Deposit Rp 150.000.000,-

Bahwa atas putusan tersebut PP Perbasi menghormati putusan tersebut. Meskipun muncul pertanyaan dimana Pada perkara nomor 527 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada PP Perbasi nan diterima pada tanggal 27 Juni 2024.

Sementara pada perkara nomor 526 PT DKI Jakarta belum mengirimkan Pemberitahuan isi putusan kepada PP Perbasi. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi PP Perbasi kenapa perkara nomor 527 PP Perbasi menerima Pemberitahuan Isi Putusan. Sementara pada perkara 526 sampai saat ini belum menerima Pemberitahuan isi Putusan.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Perbasi Menunggu Pemberitahuan

Berdasarkan UU no 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pada pasal 46 ayat (1) nan bersuara "Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis alias lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama nan telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan alias penetapan Pengadilan nan dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon."

Sehingga sudah sewajarnya PP Perbasi menerima Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi secara resmi terlebih dahulu. Sehingga info nan beredar bahwa Perkara ini telah inkracht (berkekuatan norma tetap) menjadi pertanyaan bagi PP Perbasi lantaran sampai saat ini PP PERBASI belum menerima Pemberitahuan Isi Putusan PT DKI Jakarta secara resmi.

Terkait perihal ini, Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng mengatakan bahwa kenapa PP PERBASI di awal bergulirnya ABL 2023 meminta deposit Rp 150 juta kepada Louvre sebagai agunan andaikan di akhir kejuaraan ada tanggungjawab Louvre nan belum diselesaikan selama mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Tunggakan Louvre pada Vendor

Pada prakteknya berasas Laporan dari beberapa Vendor bahwa Louvre sampai saat ini tetap mempunyai tanggungjawab nan belum dibayarkan. Beberapa Vendor telah melaporkan perihal tersebut kepada PP Perbasi.

Salah satunya, pihak provider streaming dengan tagihan sebanyak Rp 400 juta. Belum lagi vendor lainnya seperti bus, venue dan sebagaina nan tetap belum terbayarkan.

“Jadi PP Perbasi berupaya membantu para vendor nan tetap belum diselesaikan pembayarannya oleh Louvre. Kami bermaksud hendaknya Erick Herlangga beritikad baik terlebih dulu untuk menyelesaikan tanggungjawab kepada para Vendor, sehingga kami dapat segera mengembalikkan deposit tersebut,” terang George.

“Dengan kondisi putusan seperti ini, gimana vendor nan telah membantu basket ini mendapat agunan pelunasan?" Tambah Sekjen PP Perbasi, Nirmala Dewi.

Dengan situasi ini, PP Perbasi sebenarnya sudah 3 kali memenangkan gugatan nan dilayangkan Louvre.

“Jadi sebenarnya dalam kasus ini Perbasi banyak memenangkan kasus nan digugat Louvre. Tiga gugatan kita menang. Mulai dari gugatan melawan hukum, kemudian di tingkat banding juga kita menang. Lalu gugatan mengenai wanprestasi juga awalnya kita menang di tingkat PN,” terang Nirmala Dewi.

“Kemudian untuk mengembalikan duit deposit itu gak perlu juga ke pengadilan. nan namanya duit deposit pasti dikembalikan jika semua urusan dengan pihak-pihak mengenai selesai,” lanjutnya.

Sejarah Kasus Gugatan Louvre

Sebagaimana diketahui, kasus ini berasal dari pembekuan sampai waktu nan tidak ditentukan oleh PP Perbasi terhadap Louvre Surabaya. Atas pembekuan ini tidak diperbolehkannya partisipasi klub Louvre Surabaya pada semua kejuaraan bola basket nasional maupun internasional.

Putusan pembekuan ini untuk melancarkan proses investigasi atas dugaan kasus match fixing Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023. Selain itu, pihak Louvre juga diminta untuk menyelesaikan masalah manajemen dan tunggakan pembayaran selama mengikuti ABL.

Nah, oleh Louvre surat pembekuan PP Perbasi ini dipermasalahkan dan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan melawan norma nan kemudian gugatannya ditolak oleh pengadilan.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber liputan6.com olaraga
liputan6.com olaraga