tim | CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2024 08:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah tetap menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan rinci mengenai kriteria peralatan dan jasa premium nan bakal dikenakan pajak tersebut.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada peralatan nan tidak kena dan ada peralatan nan kena PPN 12 persen.
Untuk nan kena, dia mengatakan kebanyakan merupakan peralatan premium nan konsumennya adalah orang kaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa contoh daftar peralatan premium nan kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di antaranya; beras super premium; buah-buahan premium; daging premium; ikan mahal seperti salmon premium; udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pengguna rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan peralatan elektronik seperti handphone juga bakal dikenakan PPN 12 persen.
"Iya (HP kena), kan semua," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (16/12).
Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka Anda bakal merogoh kocek lebih dalam untuk membeli handphone.
Rumus untuk menghitung PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN. Adapun DPP adalah nilai peralatan alias jasa nan diserahkan penjual kepada konsumen.
Misalnya, Anda membeli handphone seharga Rp5 juta, maka PPN nan dibayar adalah Rp600 ribu. Angka itu didapat dari Rp5 juta dikalikan 12 persen.
Dengan demikian, total harga nan kudu Anda bayar ke penjual adalah Rp5,6 juta.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)