Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap beras premium tidak bakal membikin harganya melonjak di atas nilai satuan tertinggi (HET).
"(Tarif PPN tidak mengerek nilai di atas HET?) Enggak, enggak, enggak," ujar Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12), seperti dikutip detikfinance.
Beras premium dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, Budi memastikan kebutuhan pokok masyarakat lain bebas PPN, termasuk beras nan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan nan premium ya," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Kemendag, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, HET Rp15.400 per kg ditetapkan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT. Sementara, HET beras premium untuk wilayah Papua dan Maluku sebesar Rp15.800 per kg.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan selain beras premium, peralatan premium nan bakal dikenakan PPN 12 persen di antaranya buah premium, ikan premium, hingga daging wagyu dan kobe.
"Umpamanya daging sapi tapi nan premium, wagyu, kobe, nan harganya bisa di atas Rp2,5 juta apalagi Rp3 juta per kilonya," ujar Sri Mulyani saat konvensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya awal pekan ini.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/sfr)