SEKITARKITA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi membuka pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati KBB periode 2024-2029.
Pendaftaran bakal berjalan dari 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Bandung Barat.
Ketua KPU KBB, Ripki Ahmad Sulaeman, mengumumkan bahwa masa pendaftaran ini merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendaftaran pasangan calon bakal dimulai pada 27 hingga 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Lokasi pendaftaran berada di Kantor KPU KBB, Jalan Tagog Apu Padalarang,” jelas Ripki dalam keterangan pers pada Minggu (25/8/2024).
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 154 Tahun 2024, syarat minimal perolehan bunyi sah untuk partai politik dan campuran partai politik adalah sebanyak 68.852 suara.
Selain itu, KPU Bandung Barat juga telah menetapkan pasangan calon perseorangan, Sundaya dan H Maulana ZA, dengan support 90.315 bunyi dan tersebar di 11 kecamatan.
Ripki juga menjelaskan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, antara lain:
A. Bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa.
B. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
C. berilmu paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas alias sederajat,
D. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,
e. bisa secara jasmani, rohani, dan bebas dari pengertian narkotika berasas hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari tim,
F. tidak pernah terpidana berasas balasan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun alias lebih.
Kecuali terhadap terpidana nan melakukan tindak pidana kealpaan alias tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan nan dinyatakan sebagai tindak pidana dalam norma positif hanya lantaran pelakunya mempunyai pandangan politik nan berbeda dengan rezim nan berkuasa.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana menyelesaikan menjalani pidana penjara berasas keputusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap dan secara jujuratau terbuka mengenai mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan nan berulang-ulang,
G. tidak mencabut kewenangan pilihnya berasas keputusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap.
H. tidak pernah melakukan perbuatan tercela nan dibuktikan dengan surat keterangan catatan polisi.
Saya. menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
J. tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan norma nan menjadi tanggung jawabnya nan merugikan finansial negara.
k. tidak sedang dinyatakan pailit berasas keputusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap.
aku. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan mempunyai laporan pajak pribadi.
M. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa kedudukan dalam kedudukan nan sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota , dan Calon Wakil Walikota.
N. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, alias Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada wilayah nan sama.
O. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota nan mencalonkan diri di wilayah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
P. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, alias Penjabat
Walikota.
Q. Menyatakan secara tertulis rekomendasi diri sebagai personil DPR, personil DPD,
dan personil DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
R. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai personil Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa alias julukan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan,
S. Berhenti dari kedudukan pada badan upaya milik negara alias badan upaya milik wilayah sejak ditetapkan sebagai calon.
Di samping itu, lanjut Ketua KPU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat juga kudu memenuhi persyaratan berikut :
A. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana seksual kejahatan terhadap anak.
B. berakhir dari kedudukan personil KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, alias Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
C. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon nan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
D.gagal menjadi calon terpilih personil DPR, DPD, alias DPRD bagi nan berstatus sebagai calon terpilih personil DPR, DPD, alias DPRD tetapi belum dilantik.
Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Bandung Barat Tahun 2024 sebagai berikut:
A. Partai Politik Peserta Pemilu alias Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat mengusulkan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bandung Barat.
B. Partai Politik Peserta Pemilu alias Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
C. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas komunikasi dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan blangko MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK nan dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu alias Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas Perhubungan.
D. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/MODELPERMOHONANSILONPARPOL_KWK.
KPU KBB juga menyediakan jasa helpdesk untuk info lebih lanjut mengenai pendaftaran pasangan calon. Hubungi: Email: [email protected], Nomor: 083811723239, Atau kunjungi langsung Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan