CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 20:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita kekayaan obligor Bank Dharmala, Suyanto Gondokusumo, berupa satu bagian tanah seluas 1.830 m2 dan segala sesuatu di atasnya nan terletak di Jalan Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan tanah tersebut atas nama William Suryanto Gondokusumo selaku anak obligor dengan perkiraan nilai sebesar Rp27,45 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara nan hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp822.254.323.305,32 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rionald menyatakan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali biaya BLBI nan telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Satgas BLBI berbareng dengan PUPN bakal melakukan upaya norma lebih lanjut andaikan Suyanto Gondokusumo tidak memenuhi kewajibannya, termasuk
dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.
Penyitaan, sambungnya, dilakukan oleh Satgas BLBI berbareng Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta dengan Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Kegiatan penyitaan ini juga didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri nan dipimpin oleh Kombespol Candra Sukma Kumara beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, AKBP Karta, Kompol Harry Fontein, Kompol Eka Fanny, Ipda Hanif Fonda, dan Brigadir Riko Ardian.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jejeran Polres Jakarta Selatan, Kepala Polsek Kebayoran Lama, beserta jajaran, serta abdi negara pemerintah wilayah setempat.
"Satgas BLBI bakal secara konsisten terus melakukan upaya berkepanjangan untuk memastikan pengembalian kewenangan tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset peralatan agunan maupun Harta Kekayaan Lain nan dimiliki obligor/debitur nan selama ini telah mendapatkan akomodasi biaya BLBI dan belum alias tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," katanya," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)