Sandiaga soal Tapera: Gen Z Tak Bisa Punya Rumah Kalau Tak Dibantu

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 06:00 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno menilai generasi Z bakal kesulitan membeli rumah jika tidak dibantu dalam pendanaan. Menparekraf Sandiaga Uno menilai generasi Z bakal kesulitan membeli rumah jika tidak dibantu dalam pendanaan. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai generasi Z bakal kesulitan membeli rumah jika tidak dibantu dalam pendanaan. Hal itu dia sampaikan menanggapi rencana pemotongan penghasilan pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Kebutuhan terhadap perumahan rakyat itu sebuah keniscayaan. Karena jika tidak dilakukan sekarang, jika ditunda-tunda terus, gen z enggak bakal pernah bisa punya rumah. Saya bisa jamin itu, gen z tidak bakal bisa punya rumah jika tidak dibantu dari sekarang untuk pendanaan," kata Sandi dalam video di akun X-nya, @sandiuno, Minggu (2/6).

Sandi mengatakan iuran Tapera tidak bisa hanya dibebankan kepada pekerja apalagi saat ini biaya hidup semakin tinggi. Namun, iuran katanya juga tidak bisa hanya ditanggung oleh pemerintah. Menurutnya, perlu dibentuk sebuah kemitraan nan melibatkan bumi usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan kebijakan nan diterapkan di beberapa negara di mana dari 5 persen iuran perumahan, sebanyak 1 persen ditanggung pekerja, 2 persen pemerintah, dan 2 persen oleh perusahaan. Namun, Sandi mengatakan iuran Tapera tidak bisa dipukul rata ke semua perusahaan.

"Ada beberapa perusahaan nan sudah siap lantaran bisnisnya menghasilkan cash nan banyak. Namun, ada juga nan mengalami tantangan, terutama padat karya. Ini kudu dicari sebuah equilibrium-nya," wanti-wanti Sandi.

"Memang ini pil pahit nan kudu kita ambil, tapi kita semua kudu sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak," tegasnya.

Pemotongan penghasilan untuk Tapera ini diatur sejak 2016 lalu. Kala itu, DPR berbareng pemerintah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Kemudian, dibuat beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 nan diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari penghasilan alias bayaran peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung berbareng sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com