tim | CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2024 13:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ini terungkap dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Beleid tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.
Bab III Perpres 158/2024 mengatur tentang organisasi Kemenkeu nan baru. Pada daftar itu, tak ada lagi BKF, melainkan muncul direktorat jenderal baru berjulukan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan di bagian strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas pasal 13 beleid itu, dikutip Kamis (7/11).
Ditjen baru nan mengatur urusan fiskal ini dipimpin seorang kepala jenderal dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Sang dirjen bakal dibantu sekretariat ditjen serta paling banyak enam direktorat dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, ada satu ditjen tambahan. Presiden Prabowo menambah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan di tubuh organisasi Kemenkeu.
Ini diatur di Bagian Kesebelas Perpres 158/ 2024. Ditjen tersebut juga dipimpin seorang dirjen dan bertanggung jawab kepada menkeu.
Praktis, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani sekarang bertambah banyak. Ia bakal punya 9 dirjen nan siap membantunya, di mana semula hanya ada 7 direktorat jenderal di Kemenkeu.
Berikut susunan terbaru organisasi Kementerian Keuangan:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pajak;
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan;
k. Inspektorat Jenderal;
l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
p. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
[Gambas:Video CNN]
(skt/sfr)