Jakarta, CNN Indonesia --
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merespons rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang 1 juta Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) senilai Rp10 triliun.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah menghapus utang UMKM nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI bakal mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya kebijakan penghapusan utang, sambung Supari, maka pelaku UMKM nan sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan lantaran masuk dalam daftar hitam (blacklist), sekarang bisa mempunyai kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.
Di samping itu, kebijakan ini katanya juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM nan dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.
"BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi nan baik antara pemerintah dan sektor finansial dapat mendorong kemajuan pelaku upaya khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan nan inklusif dan berkeadilan," tutupnya.
Prabowo akan menghapus utang 1 juta UMKM bernilai Rp10 triliun.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan nilai utang nan bakal dihapus tersebut tembus Rp10 triliun. Utang berasal dari 1 juta pelaku UMKM.
Ia mengatakan biaya penghapusan itu tak bakal diambil Prabowo dari APBN, tetapi langsung dengan penghapusan kitab piutang di perbankan.
Namun, Maman menegaskan penghapusan tak bakal diberlakukan untuk semua UMKM. Kebijakan ini hanya bakal menyasar golongan masyarakat nan memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.
Pertama, masyarakat nan terdampak bencana.
Kedua, penghapusan utang bakal diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM nan bergerak di sektor pertanian dan perikanan nan notabene memang sudah tidak mempunyai keahlian bayar, serta sudah jatuh tempo.
"Jadi ini nan memang nan betul-betul sudah tidak mempunyai keahlian lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.
Ketiga, besaran utang nan dihapuskan ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk upaya dan Rp300 juta untuk perorangan.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak nan sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya nan memang mempunyai dan dinilai oleh Bank Himbara kita tetap mempunyai kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
(fby/agt)