Respons Bea Cukai Dituduh Tahan Peralatan Atlet Paralayang

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 18:02 WIB

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan usai viral di media sosial lantaran menahan peralatan olahraga milik atlet paralayang. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan usai viral di media sosial lantaran menahan peralatan olahraga milik atlet paralayang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan usai viral di media sosial lantaran menahan peralatan olahraga milik atlet paralayang.

Dalam cuitan nan viral di media sosial X (Twitter), seorang atlet paralayang mengeluhkan peralatan olahraga unik nan dikirimkan kepadanya tertahan oleh Bea Cukai.

Pria berjulukan Hendra itu bercerita bahwa dia mendapat kiriman harness paragliding dari temannya di Austria. Namun sesampainya di Jakarta, peralatan tersebut ditahan oleh Bea Cukai Pasar Baru lantaran argumen kondisi peralatan jejak pakai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyayangkan sikap Bea Cukai lantaran dia telah berupaya mendapatkan perangkat tersebut. Apalagi, Indonesia tetap belum bisa memproduksi peralatan peralatan untuk olahraga paralayang, sehingga kudu didatangkan dari luar negeri.

"Kalau memang ada aturan, peralatan kiriman tidak boleh jejak pakai, ada baiknya disosialisasikan di seluruh jasa pengiriman di luar negeri. Agar mengetahui patokan ini, jangan sepihak saja Bea Cukai Pasar Baru," tulis Hendra.

Menanggapi keluhan itu, Bea Cukai melalui cuitan di X menjelaskan bahwa dalam importasi barang, terdapat ketentuan impor peralatan nan diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), salah satunya mengenai impor peralatan bekas.

"Hal tersebut diatur pada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," tulis Bea Cukai.

Bea Cukai menjelaskan pihaknya tidak bisa mengeluarkan perangkat olahraga tersebut lantaran kondisi peralatan nan jejak pakai. Namun, perangkat tersebut bisa dikeluarkan jika pemilik mempunyai izin importasi peralatan dari Kemendag.

[Gambas:Twitter]

Untuk itu, Bea Cukai meminta pemilik untuk melampirkan surat izin impor perangkat olahraga jejak dari Kemendag.

"Selama importasi peralatan dalam keadaan jejak tidak mendapatkan izin dari @Kemendag maka Bea Cukai sebagai lembaga nan bekerja dalam pengawasan arus lampau lintas peralatan tidak dapat memproses importasi produk tersebut," tulis Bea Cukai.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com