Jakarta, CNN Indonesia --
Sebagai wajib pajak, ada sejumlah jenis pajak nan perlu dipahami. Salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) nan mencakup beragam jenis pajak daerah.
Salah satunya adalah PBJT untuk Makanan dan Minuman, serta PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan nan berkarakter insidental.
Pajak ini dikenakan pada upaya nan menyediakan makanan, minuman, alias hiburan, termasuk aktivitas nan masuk dalam kedua kategori tersebut, nan diselenggarakan sementara alias dalam periode tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menuturkan, pajak ini bertindak pada penyelenggara aktivitas nan menjalankan usahanya di satu tempat nan sama.
Misalnya, kata Morris, di letak aktivitas alias event tertentu seperti konser, pameran, pagelaran kuliner, alias aktivitas serupa nan hanya diadakan dalam waktu tertentu.
"Kegiatan nan berkarakter insidental biasanya berjalan dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, alias beberapa minggu. Karena itu, masa pajak nan bertindak untuk PBJT jenis ini dihitung berasas waktu penyelenggaraan aktivitas tersebut," ujar Morris dikutip Minggu (24/11).
"Artinya, pajaknya tidak mengikuti periode bulanan standar, tetapi disesuaikan dengan lama berlangsungnya kegiatan," ujarnya.
Perhitungan pajak
Namun demikian Anda tak perlu cemas lantaran PBJT Makanan dan/atau Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan jenis pajak nan dipungut berasas penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
Penetapan ini tertulis pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 nan berbunyi, masa pajak nan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak nan terutang:
1. Jenis pajak nan dipungut berasas penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
2. Ditetapkan untuk jangka waktu satu bulan dengan paling lama tiga bulan kalender.
Masa pajak untuk aktivitas insidental
Khusus untuk jenis Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d nomor 1 dan nomor 5 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 nan berkarakter insidental, masa pajak ditentukan berasas jangka waktu penyelenggaraan kegiatan.
Hal ini berarti, pajak tidak dihitung secara bulanan, melainkan berasas waktu penyelenggaraan aktivitas nan mungkin hanya berjalan beberapa hari alias minggu.
Untuk itu, jangan lupa selalu bayar pajak sesuai dengan ketentuan dan penetapannya. Sebab, pajak daerah, termasuk PBJT merupakan corak kontribusi wajib nan kudu dipenuhi oleh masyarakat, baik itu perseorangan maupun badan usaha.
Meskipun tanpa hadiah langsung, pajak sangat krusial bagi pembangunan daerah. Nantinya, biaya nan diperoleh dari pajak digunakan untuk beragam keperluan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan jasa publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, maka Anda telah ikut berkontribusi membangun wilayah menjadi lebih baik.
Seiring dengan itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan untuk mewujudkan sistem nan lebih adil, transparan, dan efisien.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan mereka, sekaligus mendukung terciptanya kemakmuran bagi seluruh rakyat.
Karenanya, pahami PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Kesenian dan Hiburan insidental, terutama untuk para pelaku usaha.
(inh/inh)