Rekomendasi Dewan Pers keluarkan pernyataan 2 media di Karawang penyebar hoax 

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Karawang | SekitarKita.id,- Baru-baru ini Dewan Pers telah mengeluarkan surat penilaian dan rekomendasi sementara mengenai kejuaraan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang terhadap dua media nan memuat buletin hoaks tentang Pemilu 2024.

Dalam rekomendasinya, Dewan Pers menyatakan bahwa dua media siber patrolicyber.com dan media- indonews.com itu telah melanggar Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik dengan menerbitkan buletin hoaks nan tidak mempunyai sumber nan jelas.

Pencabutan buletin oleh kedua media tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Angka 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/III/2012), lantaran tidak disertai dengan penjelasan argumen pencabutan dan tidak diumumkan kepada publik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Teradu wajib membikin penjelasan tentang pencabutan beritanya. Penjelasan tersebut dimuat di dalam tautan (url) buletin nan diadukan nan telah dicabut, disertai dengan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat tersebut nan dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Rekomendasi ini bertindak paling lambat 7 hari kerja setelah surat diterima oleh kedua belah pihak, ialah dua perusahaan pers teradu dan KPU Karawang sebagai pengadu.

“Perusahaan pers nan tidak melayani kewenangan jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers,” tegas Ninik lanjut keterangannya.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyambut baik rekomendasi dari Dewan Pers. Pihaknya bakal segera menyampaikan kewenangan jawab kepada kedua media tersebut.

Selain itu, KPU Karawang juga bakal meminta Dewan Pers untuk mempertemukan KPU dengan pihak dari dua perusahaan pers tersebut.

“Kedua media tersebut wajib melayani kewenangan jawab dari kami disertai dengan permintaan maaf, baik secara tertulis maupun rilis di medianya masing-masing kepada kami,” ungkap Mari.

Mari menegaskan bahwa kejuaraan mengenai pemberitaan hoaks ke Dewan Pers ini semestinya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sebab, setiap produk pemberitaan kudu melalui proses wawancara nan jelas dengan narasumber terkait.

“Selama ini KPU tidak pernah menutup diri dari media. Teman-teman media nan melakukan wawancara selalu kami tanggapi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon,” ujar Mari

“Kaitan isi berita, kudu memuat isi buletin nan sebenarnya. Artinya, ketika ada pihak lain nan menyodorkan data, semestinya diklarifikasi kepada pihak KPU apakah info tersebut betul sesuai dengan produk KPU,” tegas Mari menandaskan.

Penulis : Andyka Nugroho

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho (Kontributor Karawang)

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik