Liputan6.com, Jakarta - Pusat Data Nasional down namalain mengalami kelumpuhan diduga lantaran serangan ransomware. Salah satu akibat nyata nan sekarang dirasakan masyarakat adalah jasa keimigrasian nan terganggu hingga terjadinya antrean panjang di imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
Pusat Data sendiri menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pasal 1 merupakan "Fasilitas nan digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen mengenai lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Pusat Data Nasional --yang sekarang beraksi adalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2)-- tak hanya mendukung jasa keimigrasian.
Menurut Perpres nan sama, pasal 27 ayat 4, "Pusat Data Nasional merupakan sekumpulan pusat info nan digunakan secara bagi pakai oleh lembaga pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung."
Kalau merujuk pasal tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia juga menggunakan jasa dari PDN Sementara nan sekarang tumbang.
Laman Aptika Kominfo nan dikutip Sabtu (22/6/2024), menyebut jika pada tahun 2020 dan tahun 2021, Pusat Data Nasional ini dipakai oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota.
Masih dari info nan sama, berikut adalah daftar 56 kementerian dan lembaga pengguna jasa PDN:
- ANRI (Arsip Nasional RI)
- BKN (Badan Kepegawaian Negara)
- BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
- BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
- Dewan Kerajinan Nasional
- DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
- Kementerian Agama
- Kementerian ATR/ BPN
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Pengawas Pemilu
- Bappenas
- BIG (Badan Informasi Geospasial)
- DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
- BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
- BP2MI (BNP2TKI) alias Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Badan Pusat Statistik
- BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
- BSN (Badan Standardisasi Nasional)
- Kantor Staf Presiden
- Kemenko PMK
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PUPR
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Komisi Yudisial
- Komnas HAM
- LAPAN
- Lembaga Administrasi Negara
- Mahkamah Konstitusi
- Ombudsman
- Perpustakaan Nasional
- PPATK
- Setjen DPR RI
- Setjen MPR RI
- Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Kementerian Perhubungan
- LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Seperti apa pantauan penyelenggaraan ibadah haji, kami sudah terhubung dengan rekan kami Akhe Mona di Mekkah, Arab Saudi.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pentingnya PDN untuk Indonesia dan Layanan nan Diberikan
Adapun penggunaan PDN diklaim menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan prasarana TIK pemerintahan dengan pertimbangan efisiensi shopping dengan mengurangi plagiatisme belanja, mempercepat konsolidasi info nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan info dan kedaulatan info negara dan info pribadi WNI.
Sejauh dalam proses pembangunan PDN, Kominfo menyelenggarakan jasa PDN Sementara nan bisa dipakai semua lembaga alias kementerian dan lembaga.
Layanan nan diberikan PDN Sementara meliputi:
- Penyediaan jasa governement cloud computing (di mana ekosistem PDN disediakan Kominfo)
- Integrasi dan konsolidasi pusat info lembaga pemerintah pusat dan wilayah ke PDN
- Penyediaan platform proprietary dan open source software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum alias unik SPBE, dan
- Penyediaan teknologi nan mendukung big info dan artificial intelligence bagi Instansi pemerintah pusat dan daerah.
Proses Pemulihan Masih Berlangsung
Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami gangguan sejak 20 Juni 2024 dan berakibat terhadap sejumlah jasa publik, termasuk sistem imigrasi.
Sampai saat ini di media sosial tetap berseliweran info nan menyebut jika pengurusan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, tetap mengalami antrean lantaran gangguan server PDN tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menyampaikan permohonan maaf atas gangguan di PDNS-2 itu.
Dalam keterangan resmi Kominfo, Sabtu (22/6/2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama beberapa waktu terakhir, langkah pemulihan server PDN dari gangguan telah dilakukan.
Kominfo pun mengungkap perkembangan dari pemulihan server PDN. Salah satunya disebutkan jika jasa keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.
"Sebagian jasa imigrasi melalui autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beraksi secara bertahap. Sedangkan jasa autogate di airport lain tetap terus diupayakan pemulihan," kata Semuel melalui keterangan.
Lebih lanjut, agar proses keimigrasian bisa berjalan, jasa kombinasi dengan verifikasi manual tetap dilakukan oleh Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Utamakan Aspek Kehati-hatian dalam Pulihkan PDN
Lebih lanjut, laki-laki nan karib disapa Semmy mengungkap jika Kominfo berupaya melakukan upaya-upaya pemulihan secepatnya sembari memperhatikan aspek kehatian-hatian dan mengutamakan kepentingan publik dan pengguna layanan.
"Upaya-upaya tersebut dilakukan secara intensif berbareng dengan PT Telkom sebagai penyelenggara Pusat Data, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), dan Kementerian alias Lembaga terkait," kata Semuel.
Sementara, dalam perihal jasa keimigrasian, Kominfo bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tak lupa Semmy memastikan tiap perkembangan pemulihan PDNS 2 bakal diinformasikan secara berkala.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.