Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur Karyawan yang Kerja Saat Pilkada

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 27 Nov 2024 08:44 WIB

Pemerintah menegaskan tenaga kerja nan bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berkuasa mendapatkan duit lembur dari perusahaan. Ilustrasi. Kemnaker menegaskan tenaga kerja nan bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berkuasa mendapatkan duit lembur dari perusahaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tenaga kerja nan bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berkuasa mendapatkan duit lembur dari perusahaan.

Pelaksanaan Pilkada 2024 pada Rabu (27/11) telah resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025.

"Pekerja/buruh nan bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berkuasa mendapatkan bayaran kerja lembur dan hak-hak lain nan biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Kemnaker melalui unggahan IG resmi, Selasa (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kemnaker juga mengimbau para pengusaha untuk tetap mengatur waktu kerja para karyawannya nan bekerja agar bisa melakukan pencoblosan alias memberikan bunyi saat Pilkada serentak ini.

[Gambas:Instagram]

"Pengusaha kudu memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan kewenangan pilihnya," bunyi imbauan Kemnaker.

"Jika pekerja/buruh kudu bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha kudu mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan kewenangan pilihnya," lanjut bunyi keterangan itu.

Kebijakan pemberian duit lembur dan pengaturan jam kerja ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 dan mempunyai kekuatan hukum. Oleh karenanya, para pengusaha diwanti-wanti untuk mengikuti kebijakan ini.

Sebanyak 203.657.354 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 nan diselenggarakan di 27 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota hari ini, Rabu (27/11).

Mereka bakal menggunakan kewenangan pilihnya di 435.296 TPS nan tersebar di seluruh Indonesia.

Secara keseluruhan, DPT itu terdiri atas 101.645.993 laki-laki dan 102.011.361 perempuan.

Selain itu berasas DPT tersebut terdapat 52.318.841 alias 25,69 Gen Z dan juga 67.731.281 alias 33 persen pemilih milenial.

Kemudian ada 55.069.832 alias sebanyak 27,04 persen pemilih generasi X dan juga 25.799.756 alias 12,67 persen baby boomer. Selain itu sebanyak 2.737.644 alias sebanyak 1,34 persen adalah pemilih pre-boomer.

(del/isn)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com