Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyoroti penjualan LPG dan bahan bakar minyak (BBM) di warung Madura.
Ia menekankan agar pemerintah memberlakukan kebijakan nan sama dan tidak diskriminatif antara warung Madura dan toko ritel. Ia mengingatkan ada patokan nan kudu dipatuhi semua pihak, terutama mengenai keselamatan.
"Silakan mau buka 24 jam, orang enggak ada aturannya. Tapi, nan kami angkat mengenai peraturan pemerintah. Misalnya, jual bensin, LPG, itu kan ada aturannya agar tidak membahayakan penjual," kata Roy di Epicentrum Mall, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan untuk penjualan BBM di pom bensin kudu memenuhi aspek keamanan, salah satunya kesiapan perangkat pemadam di sekitar lokasi. Hal inilah nan menurut Roy belum dipenuhi oleh warung Madura.
"Kemudian jual LPG. Bagaimana penemuan kebocoran? Jangan sampai udah aroma gasnya, dianggap biasa, kemudian meledak. Kita enggak mau kan saudara-saudara kita terdampak," jelasnya.
Ia pun menyoroti penjualan minuman keras (miras) di warung-warung, dari miras golongan A-C. Roy mempertanyakan pemberlakuan peraturan minuman beralkohol (minol) terhadap warung-warung tersebut. Sementara peritel dijaga ketat mengenai peraturan itu.
"Jadi kita enggak pernah mempermasalahkan waktu, lantaran memang enggak ada perdanya. Tapi nan kita angkat adalah taati peraturan, taati izin sebagai bagian dari pada level at the same playing field, level nan sama," kata Roy.
"Kita pedagang diatur minolnya, kita pedagang diatur enggak boleh jual bensin lantaran enggak ada izin bensinnya, enggak ada jual solar lantaran enggak ada izin jual solar. Kalau ada izin, ya silakan. Jadi level at the same playing field kudu sama alias fairness, alias pemerintah jangan diskriminatif," lanjutnya.
Polemik soal operasi warung Madura mengemuka belakangan ini. Polemik salah satunya mengenai rumor larangan warung Madura buka 24 jam.
Polemik bermulai saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, nan mengeluhkan jam operasional tersebut hingga mengusulkan laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Pihak Satpol PP membenarkan adanya laporan nan masuk tersebut.
"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).
Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Nanti turun cek masyarakat pendatang, sekalian turun berbareng perizinan, memastikan upaya nan dijalankan berizin," ujarnya.
Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, alias hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.
[Gambas:Video CNN]
Namun, dalam patokan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, nan biasanya mempunyai skala lebih mini dari minimarket.
Minimarket, dalam beleid nan sama, didefinisikan sebagai sarana alias tempat upaya untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara satuan langsung kepada konsumen dengan langkah pelayanan berdikari (swalayan).
Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang nan mengambilkan peralatan untuk konsumen seperti nan dilakukan upaya warung pada umumnya.
(del/agt)