CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2024 22:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.
Ia menyebut patokan itu mengandung pasal karet nan mengatur larangan penjualan rokok di zonasi kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan.
Ia mengatakan pasal tersebut ambigu lantaran tidak menjelaskan perincian penghitungan zonasi 200 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana langkah menghitung 200 meternya? Mau pakai meteran? Terus kiblatnya mengarah kemana? Utara, timur, selatan?," katanya di Kantor Aprindo, Jumat (28/6).
Tak hanya soal penghitungan zonasi 200 meter, Roy juga mempertanyakan arti pusat sekolah nan dimaksud RPP Kesehatan. Pusat pendidikan katanya bisa multitafsir.
"Ada sekolah balet, ada sekolah Bahasa Ingggris, ada sekolah mengemudi, ada bimbel. Pusat pendidikannya apa? Ini juga ambigu, pasal karet," katanya.
Roy mengatakan bahwa saat sosialisasi RPP Kesehatan tidak ditemukan pasal nan mengatur zonasi perdagangan rokok. Namun setelah sosialisasi, Aprindo mendapatkan info bahwa pasal tersebut masuk dalam RPP Kesehatan.
Tak hanya itu, Roy juga mendapatkan berita bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindsutrian (Kemenperin) tidak dilibatkan dalam membubuhkan paraf di RPP Kesehatan. Padahal kedua kementerian itu berangkaian dengan penjualan dan indutri rokok.
Roy mengatakan jika RPP tersebut disahkan maka ritel bisa kehilangan pendapatan lima hingga delapan persen. Kemudian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok nan sekarang mencapai Rp230 triliun dikhawatirkan bakal turun.
Belum lagi katanya lima juta petani tembakau juga bisa terancam berakhir bekerja jika industri rokok tergerus. Akibatnya daya beli bakal turun.
"Akhirnya konsumsi rumah tangga turun dan PDB kita juga turun," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)