Penjelasan Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir di DKI

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kebutuhan bakal lahan parkir di perkotaan membikin pemerintah perlu mengambil peran mengenai pengaturan dan pengelolaan, antara lain dengan pengklasifikasian pajak parkir sebagai bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menegaskan bahwa pajak parkir dan retribusi parkir merupakan dua perihal nan berbeda.

"Antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan nan signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya," kata Morris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun PBJT adalah pajak nan dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi peralatan dan/atau jasa tertentu, sesuai Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal nan sama menetapkan bahwa Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan alias penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik nan disediakan mengenai pokok upaya maupun nan disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Dengan merujuk Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir nan dikenakan PBJT mencakup penyelenggaraan tempat parkir, dan/atau termasuk tempat parkir nan dimiliki oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI,dan pemerintah wilayah lainnya, nan penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta.

Lalu, penyediaan tempat parkir nan diselenggarakan oleh perkantoran, nan hanya digunakan oleh tenaga kerja sendiri dengan dipungut bayaran.

Jasa parkir nan dikenakan PBJT itu juga termasuk pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet), nan merupakan jenis objek pajak baru dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Morris mengingatkan, tak semua penyelenggaraan parkir dikenai PBJT atas Jasa Parkir. Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pengecualian tersebut meliputi jasa tempat parkir nan diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemprov DKI, serta jasa tempat parkir nan diselenggarakan oleh perkantoran nan hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Pengecualian juga diberikan pada jasa tempat parkir nan diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor berkapasitas sampai 10 kendaraan roda empat alias lebih dan/atau kapabilitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua; dan penyelenggaraan tempat parkir nan hanya digunakan untuk upaya memperdagangkan kendaraan bermotor.

Retribusi Parkir

Adapun jenis retribusi wilayah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, dengan retribusi parkir digolongkan sebagai jenis pelayanan nan merupakan objek Retribusi Jasa Umum.

Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemprov DKI, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Retribusi Jasa Umum adalah pungutan wilayah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan nan disediakan alias diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi alias badan," kata Morris.

Pada saat bersamaan, retribusi parkir juga masuk dalam jenis pelayanan objek Retribusi Jasa Usaha, seperti tercantum pada Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pelayanan itu adalah penyediaan tempat unik parkir di luar badan jalan, nan merupakan penyediaan tempat unik parkir di luar badan jalan nan disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemprov DKI.

Secara khusus, tempat unik parkir di luar badan jalan adalah tempat unik parkir di luar ruang milik jalan, seperti tempat parkir nan disediakan di gedung, gedung alias area lainnya, nan dimiliki alias dikelola oleh Pemprov DKI, misalnya di rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.

Sementara, Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan wilayah sebagai pembayaran atas pelayanan nan disediakan oleh pemerintah daerah, mengenai pemberian izin kepada perseorangan alias badan nan menggunakan pelayanan jasa usaha.

Dengan demikian, retribusi adalah pemasukan wilayah nan berasal dari upaya pemerintah wilayah dalam penyediaan sarana dan prasarana guna memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu, badan maupun korporasi.

"Dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut, maka masyarakat, baik perseorangan maupun badan alias korporasi diwajibkan memberikan pengganti berupa duit sebagai pemasukan kas daerah," kata Morris.

Morris menjelaskan, retribusi parkir antara lain bermaksud memaksimalkan pengaturan lahan parkir, di mana saat ini nyaris setiap perseorangan alias family mempunyai kendaraan. Fungsi retribusi parkir sendiri adalah serupa pajak, ialah sebagai sumber tambahan pendapatan daerah.

Beda PBJT atas Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

PBJT Jasa Parkir adalah pungutan atas penyediaan alias pengadaan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau jasa parkir valet, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor nan dikelola oleh pihak swasta.

Sementara itu, Retribusi Parkir adalah pungutan wilayah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir nan disediakan pemerintah daerah, misalnya pelayanan parkir di tepi jalan umum, alias tempat unik parkir di luar badan jalan nan dimiliki pemerintah.

Tujuan retribusi parkir adalah untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian nan lebih sedikit dibandingkan PBJT Jasa Parkir. Adapun tempat parkir nan dikenai PBJT Jasa Parkir antara lain pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor, serta kandang mobil kendaraan nan memungut pembayaran, alias tempat upaya nan berangkaian dengan pokok usaha.

Di sisi lain, tempat parkir nan dikenai retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum, dan di tempat unik parkir nan disediakan pemerintah daerah.

Morris menyampaikan, PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir mempunyai dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian nan berbeda, dengan kesamaan dalam kegunaan sebagai sumber pendapatan wilayah dan instrumen mengatur penggunaan lahan parkir.

Melalui pemahaman di atas, Bapenda DKI berambisi masyarakat mendukung upaya pemerintah mengelola lahan parkir di perkotaan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan sistem parkir nan teratur dan efisien.

(rea/rir)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com