CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2024 20:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengusulkan dibentuknya kembali Kementerian Perumahan agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa terurus dengan baik.
Shinta keberatan jika iuran Tapera juga diwajibkan untuk sektor swasta. Terlebih, akomodasi perumahan telah tersedia dalam faedah jasa tambahan (MLT) pada BP Jamsostek.
"Makanya kami usulkan waktu itu. Memang inilah kenapa kami mengusulkan adanya kementerian, soalnya ini (Tapera) perlu diatur secara baik (pada) perumahan dan perkotaan," tutur dia usai konvensi pers di instansi Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan usulan dibentuknya Kementerian Perumahan sudah berasas roadmap Apindo.
Lebih lanjut, Shinta berambisi pemerintah dapat lebih mengoptimalkan biaya BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai pp mengenai adalah sebesar maksimal 30 persen alias Rp138 triliun.
Pasalnya, aset JHT sebesar Rp460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja mengingat kesiapan biaya MLT nan sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.
Pihak Apindo sebelumnya juga sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi masukan sejak UU Tapera diterbitkan pada 2016. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atas upaya tersebut.
"Kamu berbareng pekerja mencoba memberikan masukan lebih konkret kepada pemerintah. Sebelumnya sudah (disampaikan), tapi mungkin pemerintah tidak mendengar apa nan kami sampaikan. Tapi kami tidak give up, kami bakal kembali memberikan masukan," kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan patokan baru mengenai iuran untuk program Tapera bagi seluruh pekerja. Iuran tersebut bakal memotong penghasilan 2,5 persen per bulan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera nan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Kebijakan pemotongan penghasilan para pekerja untuk program Tapera itu pun menuai polemik. Pasalnya, kebijakan itu dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi negara.
[Gambas:Video CNN]
(del/sfr)