Pengusaha Kecewa dengan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Sedang Trending 4 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Kamis, 07 Nov 2024 21:00 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan dengan putusan MK itu maka formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berubah empat kali dalam 10 tahun terakhir.

"Terus terang kita dari APINDO menghadapi keputusan ini banyak nan kecewa. Sebagai mana kita ketahui bahwa APINDO itu tidak hanya perusahaan-perusahaan besar, 90 persen perusahaan kecil," kata Bob dalam media briefing di JS Luwansa, Kamis (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob mengatakan dengan berubahnya patokan maka bakal mengganggu investasi nan bakal masuk ke Indonesia. Pasalnya, penanammodal bakal memandang sinyal ketidakpastian hukum.

Padahal, investasi sangat dibutuhkan untuk mencapai sasaran ekonomi 8 persen nan diinginkan Presiden Prabowo Subianto.

"Pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi tinggi, tanpa investasi itu impossible," katanya.

Ia mengatakan nan menjadi persoalan utama bukan besaran kenaikan UMP, tetapi soal kepastian aturan.

"Coba bayangkan selama 10 tahun empat kali patokan berubah untuk menunjukkan sungguh tidak konsistennya kita," ujarnya.

"Bukan soal besaran bayaran minimumnya tapi konsistensi regulasinya nan dipertanyakan," imbuhnya.

Pemerintah menetapkan UMP setiap tahun. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November.

Meski begitu, ada perubahan patokan setelah putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada 21 pasal nan berubah, termasuk soal perumusan bayaran minimum bagi pekerja.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com