Pemerintah Lanjutkan Gratis Pajak Beli Rumah hingga Akhir 2024

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 18 Okt 2024 19:48 WIB

Menkeu Sri Mulyani memastikan pembebasan PPN 100 persen untuk pembelian rumah bagi masyarakat tidak bisa bersambung hingga 31 Desember 2024. Menkeu Sri Mulyani memastikan pembebasan PPN 100 persen untuk pembelian rumah bagi masyarakat tidak bisa bersambung hingga 31 Desember 2024. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bersambung hingga 31 Desember 2024.

"Penguatan insentif fiskal untuk sektor perumahan, dalam perihal ini APBN, kembali melakukan relaksasi PPN nan ditanggung pemerintah alias DTP PPN untuk sektor perumahan nan tadinya hanya 50 persen dari nilai beli rumah, sekarang ditanggung pemerintahnya adalah 100 persen sampai dengan akhir 2024," ujar Sri Mulyani dalam konvensi pers KSSK di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

Selain itu, Bendahara Negara menambahkan pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk MBR dari 166 ribu unit rumah menjadi 200 ribu unit rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita harapkan bakal menjaga stimulasi kebijakan tersebut, tentu dalam rangka untuk memberikan kesiapan rumah layak huni dan terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah," imbuhnya.

Menurutnya, sektor bangunan perumahan memberikan multiplier pengaruh nan cukup besar sehingga pertumbuhan ekonomi tetap bisa terjaga.

Kelanjutan kebijakan cuma-cuma pajak beli rumah bagi masyarakat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun nan Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Artinya, bagi masyarakat nan mau membeli rumah tapak alias susun bakal mendapatkan nilai lebih murah lantaran tidak perlu bayar PPN sebesar 11 persen.

Insentif pajak sektor perumahan diberikan pemerintah sejak pandemi covid. Tujuannya untuk membantu sektor bangunan nan terdampak pandemi.

Saat ini, program kembali dilanjutkan dan bertindak sampai masa pajak akhir 2024. Diharapkan perihal ini bisa membantu sektor bangunan bangkit kembali.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com