Pemerintah Kaji Pangkas Ambang Batas Omzet UMKM Kena PPh 0,5 Persen

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengkaji menurunkan periode pemisah omzet upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nan bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan periode pemisah omzet UMKM akan diturunkan dari nan saat ini Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun.

Penurunan periode pemisah tersebut, sambungnya, didasari oleh rekomendasi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan alias OECD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya rencana penurunan sudah disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Pak Menko (Airlangga) di beberapa kesempatan lantaran ada catatan rekomendasi OECD juga, untuk lebih disesuaikan threshold-nya dengan best practices negara lain, mengenai keadilan dan ekspansi tax base," ucap Susiwijono di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (17/12).

Namun, Susiwijono menegaskan rencana ini baru sebatas kajian di internal pemerintahan dan belum diputuskan secara resmi. Ia juga menekankan kebijakan ini tidak bakal termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi nan dirilis pemerintah tentang kelanjutan PPh Final UMKM orang pribadi nan dapat memanfaatkan PPh Final 0,5 persen sampai dengan 2025.

"Kemarin ini tidak disinggung lantaran konteksnya kan adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Tapi, setelah itu kelak pasti disampaikan," ucapnya.

Jika kelak periode pemisah omzet UMKM diturunkan menjadi Rp3,6 miliar per tahun, Susiwijono memastikan pemerintah bakal mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022da

Adapun OECD menganggap batas omzet upaya di Indonesia nan terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) terlalu tinggi. Penilaian ini tertuang dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia jenis November 2024.

Batasan omzet upaya nan dimaksud OECD ini adalah senilai Rp4,8 miliar alias setara US$300 ribu.

"Usaha beromzet kurang dari Rp4,8 miliar (US$300 ribu) tetap dibebaskan dari PPN. Ambang pemisah ini lebih tinggi daripada di kebanyakan negara OECD," dikutip dari survei OECD.

OECD mencatat negara-negara anggotanya nan mempunyai batas omzet bebas PPN tertinggi hanya di atas US$80 ribu per tahun. Negara nan menerapkan batas itu adalah Prancis, Irlandia, Italia, Jepang, Lithuania, Polandia, Republik Slovakia, Slovenia, Swiss, dan Inggris.

Sementara itu, nan periode batasnya US$40 ribu US$80 ribu per tahun adalah Australia, Austria, Republik Ceko, Estonia, Hungaria, Korea, Latvia, Luksemburg, dan Selandia.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com