CNN Indonesia
Jumat, 07 Jun 2024 18:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya bertindak untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua kepercayaan nan ada di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 nan merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).
Pemerintah pun hanya menyiapkan enam lahan jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas.
Rinciannya, lahan jejak PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
"PKP2B juga diciutkan hanya menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," jelasnya.
Arifin menjelaskan pemerintah berambisi dengan pemberian izin kelola ini, ormas kepercayaan bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai seluruh program nan dimiliki. Misalnya, memperbaiki rumah ibadah nan sudah tak layak hingga memberikan danasiwa bagi umatnya.
"Memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi keagamaan. Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)