OJK Terbitkan Aturan soal Bank Emas, Ini Daftar yang Diatur

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Jumat, 15 Nov 2024 17:21 WIB

OJK menerbitkan patokan baru mengenai upaya bank emas berbentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. OJK menerbitkan patokan baru mengenai upaya bank emas berbentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. (iStock/Ravitaliy).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan patokan baru mengenai upaya bank emas, ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah upaya nan berangkaian dengan emas dalam corak simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas lainnya nan dilakukan oleh lembaga jasa finansial (LJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berambisi publikasi POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar menjembatani permintaan dan penawaran terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas nan tetap idle di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, diatur penerapan tata kelola perusahaan nan baik dan manajemen akibat bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11).

Ia menambahkan POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion.

Adapun OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur mengenai:

1. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion,
2. Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
3. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion,
4. Pentahapan penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion,
5. Penerapan prinsip kehati-hatian,
6. Penerapan Tata Kelola Perusahaan nan Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
7. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi
Antifraud dan pelindungan konsumen, dan
8. Pelaporan

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com